Dari 337 Perkara, 239 di Antaranya Dilayangkan Kaum Hawa
BONTANG – Kasus gugatan cerai (cerai gugat) yang dilayangkan isteri terhadap suami, mendominasi selama delapan bulan terakhir. Data yang dirilis Pengadilan Agama (PA) Bontang menunjukkan, dari 337 perkara yang ditangani, 239 diantaranya berasal dari isteri. Sedangkan sisanya atau 98 perkara merupakan cerai talak yang dilayangkan suami.
Jika dibandingkan dengan periode Januari-Agustus 2016 lalu persentase kenaikan pada 2017 alami peningkatan 34 persen. Tercatat perkara yang ditangani PA Bontang pada tahun lalu sebanyak 251 perkara. Didominasi cerai gugat yang dilayangkan isteri 169, sedangkan dari pihak suami sebanyak 82. (selengkapnya lihat grafis)
Humas PA Bontang Anton Taufik Hardiyanto mengatakan, kasus cerai gugat ini disebabkan karena beberapa hal, umumnya dilatari faktor ekonomi. Semisal sang suami yang dinilai tak mampu lagi menafkahi istri. Ataupun minimnya penghasilan suami sehingga istri merasa kurang dalam hal penafkahan, suami yang tidak bertanggung jawab, kurangnya keharmonisan dalam rumah tangga, Kekerasan Dalam Rumah tangga (KDRT), maupun ada pihak ketiga.
“Ada 3 item masalah utama, ekonomi, kata-kata kasar, dan KDRT,” ungkapnya saat ditemui di Kantor PA Bontang, Rabu (21/9).
Dalam perceraian ini, katanya yang paling mendominasi dilakukan oleh kalangan swasta. Sedangkan pegawai terhitung minim. Sayang, data pastinya tidak diketahui secara pasti, pasalnya PA tidak merinci untuk tingkatan golongan pekerjaan. “Ya ada saja (pegawai), alasannya sudah tidak cocok satu sama lain,” sebut Anton.
Pun demikian, pihaknya tidak memutus perkara cerai tanpa pertimbangan yang matang. Karena diketahui gugatan bukan murni dari keinginan hati. Tetapi tak sedikit hanya didasari emosi sesaat.
“Jadi kalau di depan persidangan maka kami biasanya minta untuk kedua pihak berpikir ulang apakah akan melanjutkan perceraian atau tidak. Dengan mediasi yang kami lakukan, tak sedikit juga yang kami gagalkan cerai. Akhirnya rujuk kembali,” ungkapnya.
Lebih lanjut Anton mengatakan, selain menangani perkara kasus cerai, pihaknya juga banyak menangani kasus lain yang selama ini belum banyak diketahui masyarakat. Seperti sidang isbat nikah bagi pasangan suami istreri siri. Kemudian dispensasi nikah bagi pasangan yang belum cukup usia untuk menikah. (*/nug)
Grafis Perceraian di Bontang
2017
Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus
CT 17 CT 17 CT 10 CT 5 CT 11 CT 1 CT 22 CT 15
CG 40 CG 25 CG 31 CG 20 CG 37 CG 6 CG 41 CG 39
Keterangan : Total CT (Cerai Talak) dilakukan suami periode Januari-Agustus = 98
Total CG (Cerai Gugat) dilakukan istri periode Januari-Agustus = 239
Jumlah keseluruhan perceraian periode Januari-Agustus = 337
2016
Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus
CT 20 CT 12 CT 12 CT 7 CT 14 CT – CT 7 CT 10
CG 31 CG 19 CG 18 CG 23 CG 24 CG- CG 23 CG 31
Keterangan : Total CT (Cerai Talak) dilakukan suami periode Januari-Agustus = 82
Total CG (Cerai Gugat) dilakukan istri periode Januari-Agustus = 169
Jumlah keseluruhan perceraian periode Januari-Agustus = 251
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: