bontangpost.id – Tapal batas wilayah antara Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur mendapat atensi dari Wakil Gubernur Kalimantan Timur Hadi Mulyadi.
Ia meminta persoalan tapal batas Kampung Sidrap diselesaikan secara adat melalui komunikasi antar kepala daerah. Mengingat persoalan tersebut sudah berlarut dalam beberapa tahun.
“Diselesaikan secara adat saja dulu. Kalau melihat sisi ekonomi dan pelayanan memang saya akui masyarakat Kampung Sidrap lebih bergantung pada Kota Bontang,” ucapnya usai meresmikan MPP pada Selasa (11/10/2022).
Secara defacto sekira 3.169 warga bermukim di perbatasan itu merupakan masyarakat Bontang. Dibuktikan dengan kepemilikan KTP.
Disinggung soal rencana Pemkot Bontang yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hadi mengatakan hal itu sepenuhnya hak pemerintah daerah. Sejatinya, ia mendukung penuh seluruh keputusan daerah. Termasuk membawa kasus ini ke ranah hukum.
“Intinya kalau berbicara soal pelayanan saya dukung ke Bontang. Kalau sudah seperti itu maka kita serahkan ke hukum. Biar hukum yang memutuskan,” sambungnya.
Di lokasi yang sama, Wakil Ketua DPRD Bontang Agus Haris menegaskan gugatan hukum terhadap UU nomor 47 Tahun 1999 terkait tapal batas wilayah ke MK, menjadi langkah final yang akan tempuh.
Ia menjelaskan, beberapa langkah persuasif telah ia tempuh selama berulang kali. Salah satunya dengan melakukan dialog. Namun, tidak ada keputusan yang jelas dalam pertemuan tersebut.
Pun, kata AH sapaan akrabnya pengajuan gugatan dilakukan atas dasar keinginan warga Kampung Sidrap. Sehingga, aspirasinya perlu diperjuangkan.
“Kami sudah beberapa kali melakukan pertemuan antar kepala daerah. Kasus ini tidak kunjung selesai dari masa kepemimpinan Gubernur Awang Faroek, bahkan kesepakatan yang ditandatangani Gubernur pun tidak dijalankan,” urainya.
Pemerintah Kota Bontang bersama DPRD telah sepakat untuk mengalokasikan anggaran sekira Rp 5 Miliar. Kepastian itu dituangkan dalam nota kesepakatan yang diambil lewat mekanisme rapat paripurna.
“Saat ini pemerintah masih menyiapkan berkas. Insyaallah gugatan akan diuji pada 2023,” tandasnya. (*)






