bontangpost.id – Jajaran Polres Samarinda berhasil meringkus pria berinisial RH yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di Tanah Grogot Kabupaten Paser.
Tersangka ditangkap setelah empat kali beraksi mengambil sabu di kota Samarinda untuk dijual kembali di Tanah Grogot. Dari tangannya polisi menyita sabu seberat 60 gram.
Kapolres Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan tersangka diketahui warga Jalan KS Tubun, Kelurahan Bontang Kuala, Kecamatan Bontang Utara. Tersangka ditangkap di salah satu guest house di Samarinda, pada Selasa (21/8/2023).
Saat penggeledahan, polisi mendapati barang bukti yang disimpan di dalam kantong celana tersangka.
Adapun saat ini polisi masih mendalami pemasok maupun jaringan narkoba yang melibatkan warga Bontang tersebut, mengingat jaringannya masuk dalam lintas kota.
Selain RH, polisi juga menangkap pengedar sabu berinisial HS (27) warga Samarinda. Dia merupakan residivis kasus pencurian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 ayat 2 junto pasal 114 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post