Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Kamis, 19 Mei 2022
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Bontangpost.id
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Breaking News

Warga Keluhkan Minimnya Sosialisasi Denda Air 

Reporter: BontangPost
Minggu, 15 April 2018, 11:03 WITA
dalam Breaking News
1 menit dibaca
Warga Keluhkan Minimnya Sosialisasi Denda Air 

KELUHKAN DENDA: Salahseorang warga sedang mengecek meteran air di kediamannya, Sabtu (14/4).(LELA RATU SIMI/SANGATTA POST)

Scan MeShare on FacebookShare on Twitter

SANGATTA – Warga Desa Sangatta Utara bernama Rubiah mengeluhkan denda yang diberlakukan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Tuah Benua di Kutai Timur (Kutim). Dia mengutarakan tidak mengetahui sanksi denda 10 persen yang diterapkan.

“Saya bingung, kok membayar air mahal sekali. Saya tanya sama petugasnya, dia bilang dendanya 10 persen. Kaget dong saya,” ujarnya saat ditemui di Pasar Induk Sangatta Utara, Sabtu (14/4).

Dia mengatakan, baru kali ini telat membayar biaya bulanan distribusi air bersih. Tiba-tiba saja terjadi perubahan yang mencolok.

“Padahal saya tidak pernah terlambat bayar PDAM. Baru sekali, tapi tidak ada toleransi. Dari Rp.500 ribu saya harus menambah lagi Rp.50 ribu,” katanya.

Dia menyayangkan minimnya sosialisasi yang didapat. Sehingga dirinya tidak dapat mempersiapkan pembayaran.

“Kenapa tidak disosialisasikan pada masyarakat. Syukur saja saat itu saya bawa uang lebih. Jika tidak, maka akan menunggak lagi. Paling tidak ada pengumuman terlebih dahulu lah,” tandasnya.

Di tempat berbeda, Direktur Utama PDAM Tirta Tuah Benua, Aji Mawar membenarkan adanya kenaikan denda tarif sebanyak 10 persen. Aturan tersebut telah diberlakukan sejak 2017.

Baca Juga:  Sidak Tim Gabungan Tak Menemukan Mie Korea 

“Kami sudah ingatkan pada masyarakat, bahkan selalu kami sosialisasikan. Termasuk di media sudah kami jelaskan untuk membayar air tepat waktu. Karena dendanya sudah 10 persen.

“Sebenarnya pemberitahuan itu sudah sejak tahun lalu, bersamaan dengan informasi kenaikan tarif. Saya harap masyarakat lebih sering memantau pengumuman,” paparnya.

Mawar mengungkapkan, tidak pernah jenuh mengimbau masyarakat untuk membayar air tepat waktu agar tidak dikenai denda. Selain itu, masyarakat pun dibiasakan agar tertib administrasi.

“Kalau pelanggan berteman dengan sosial media PDAM Kutim dan membaca informasi di media cetak maupun online, di sana kami selalu ingatkan untuk membayar air tepat waktu. Mereka bisa melakukan pembayaran setiap tanggal 5-21 per bulannya,” jelasnya.

Di lain sisi, ia meminta masyarakat agar lebih memperhatikan  penggunaan air agar lebih hemat.

“Bijaklah memakai air, pastikan keran tertutup rapat. Agar pembayaran air tidak terlalu mahal,” kata Mawar. (/*la)

Share this:

  • Twitter
  • Facebook


Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Saksikan video menarik berikut ini:

Tags: Denda Air PDAMpdam kutimSangatta Post
Print Friendly, PDF & Email
PindaiBagikan25Tweet16Kirim

Dapatkan informasi terbaru langsung di perangkat anda. Langganan sekarang!

Berhenti Berlangganan

Related Posts

Tabrak Truk Dishub Bontang, Pengendara Motor Meninggal di Tempat

Tabrak Truk Dishub Bontang, Pengendara Motor Meninggal di Tempat

Sabtu, 23 April 2022, 01:49 WITA
MTS Al-Ikhlas Bontang, Bertahun-tahun Terendam Banjir Rob

MTS Al-Ikhlas Bontang, Bertahun-tahun Terendam Banjir Rob

Rabu, 20 April 2022, 16:24 WITA
Dirjen Kemendag Tersangka Ekspor Minyak Goreng, Terancam 20 Tahun Bui

Dirjen Kemendag Tersangka Ekspor Minyak Goreng, Terancam 20 Tahun Bui

Rabu, 20 April 2022, 09:17 WITA
Pelni Sebut Keberangkatan 22 April dari Pelabuhan Loktuan Potensi Membeludak

Pelni Sebut Keberangkatan 22 April dari Pelabuhan Loktuan Potensi Membeludak

Minggu, 17 April 2022, 12:00 WITA
Meski Naik, UMP Kaltim Dianggap Belum Ideal

Mekanisme Pembentukan Posko Pengaduan THR di Bontang Tunggu Arahan Provinsi

Selasa, 12 April 2022, 17:00 WITA
Mahasiswa Demo DPRD Bontang

Mahasiswa Demo DPRD Bontang

Senin, 11 April 2022, 15:22 WITA
Postingan Selanjutnya
DPKP Butuh Peralatan yang Baru dan Asli

DPKP Butuh Peralatan yang Baru dan Asli

  • Terpopuler
  • Komentar
  • Terbaru
“Surat Sakti” dari Basri, Beri Rekomendasi untuk Perusahaan Kutai Timur

“Surat Sakti” dari Basri, Beri Rekomendasi untuk Perusahaan Kutai Timur

Minggu, 15 Mei 2022, 18:21 WITA
Jaringan Sabu Dibongkar, Empat Wanita di Bontang Diringkus

Jaringan Sabu Dibongkar, Empat Wanita di Bontang Diringkus

Jumat, 13 Mei 2022, 13:49 WITA
Tak Hanya di Indonesia, Kota-kota Besar Dunia ini juga Pernah Blackout

Trafo Gardu Induk Rusak, Listrik di Bontang Padam

Jumat, 13 Mei 2022, 18:33 WITA
Kilang Minyak Terbakar, 1 Pekerja Meninggal, 5 Orang Luka-luka

Kilang Minyak Terbakar, 1 Pekerja Meninggal, 5 Orang Luka-luka

Senin, 16 Mei 2022, 10:00 WITA
Korban Meninggal Kecelakaan Bus Pariwisata Bertambah Jadi 15 Orang

Korban Meninggal Kecelakaan Bus Pariwisata Bertambah Jadi 15 Orang

Senin, 16 Mei 2022, 17:11 WITA
Petaka Maut di Balik Krisis Iklim di Kaltim

Petaka Maut di Balik Krisis Iklim di Kaltim

Kamis, 19 Mei 2022, 16:00 WITA
Bawa Sabu 22 Kilogram, Kurir Dijanji Upah Rp 300 Juta

Bawa Sabu 22 Kilogram, Kurir Dijanji Upah Rp 300 Juta

Kamis, 19 Mei 2022, 15:00 WITA
Pasca Lebaran, Pencari Kerja di Bontang Meningkat

Pasca Lebaran, Pencari Kerja di Bontang Meningkat

Kamis, 19 Mei 2022, 14:14 WITA
Prokes Dilonggarkan, Traveling Tak Perlu PCR-Antigen Lagi

Prokes Dilonggarkan, Traveling Tak Perlu PCR-Antigen Lagi

Kamis, 19 Mei 2022, 13:30 WITA
Dongkrak Prestasi Olahraga Catur Lewat Turnamen Wali Kota Cup Ke-4

Terkait “Surat Sakti”, AH: Seharusnya Wali Kota yang Mencabut, Bukan Perusahaan

Kamis, 19 Mei 2022, 12:32 WITA
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Iklan dan Marketing: (0548)20545

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.