SAMARINDA – Sebanyak 38 bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dinyatakan lolos pemeriksaan berkas dukungan fotocopy KTP-el masyarakat. Karena itu, puluhan bakal calon anggota senator Daerah Pemilihan (Dapil) Kaltim tersebut layak mengikuti tahapan verifikasi administratif dan faktual.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim, Viko Januardhy mengungkapkan, keputusan tersebut diambil setelah penyelenggara pemilu melakukan pemeriksaan syarat dukungan masyarakat atas 51 orang yang sebelumnya mendaftar secara online di KPU.
Hingga batas pengumpulan berkas syarat minimal dukungan masyarakat pada Kamis (26/4) lalu, KPU berhasil menjaring sebagian besar bakal calon untuk mengikuti tahapan selanjutnya.
“Sebanyak sepuluh orang tidak mengumpulkan berkas dukungan. Sedangkan tiga orang lainnya, sempat datang ke KPU, tetapi tidak memenuhi syarat minimal dukungan yang ditetapkan. Karena itu, kami hanya memutuskan 38 orang itu untuk mengikuti verifikasi administratif dan faktual,” ungkap Viko, Sabtu (28/4) kemarin.
Dia membantah tudingan yang menyebut KPU melakukan perpanjangan waktu penerimaan berkas dukungan dari bakal calon. Kata dia, KPU Kaltim sama sekali tidak memperpanjang waktu, melainkan hanya memeriksa berkas yang sudah masuk.
“Batas waktu penerimaan berkas itu sampai Kamis malam. Saat itu kami tidak lagi menerima penyerahan berkas dukungan. Memang begitu ketentuan yang ada. Adanya pemeriksaan berkas sampai hari ini (kemarin, Red.) karena masih ada berkas pendaftar yang belum diperiksa,” sebutnya.
Kata dia, molornya waktu pemeriksaan hingga melewati batas waktu tersebut disebabkan banyaknya bakal calon anggota DPD RI yang menyerahkan berkas dukungan di hari terakhir pengumpulan syarat dukungan.
“Sehingga dari Kamis sampai Sabtu ini kami harus memeriksa secara detail semua berkas yang terkumpul. Kami tidak bisa gegabah memeriksa berkas. Harus detail. Karena kalau salah, bisa dituntut orang,” tegasnya.
Atas dasar itu, Viko berkeyakinan seluruh bakal calon yang telah mengantongi tanda terima kelengkapan syarat dukungan tersebut karena puluhan bakal calon anggota senator tersebut telah memenuhi syarat minimal dua ribu fotokopi KTP-el dan 50 persen sebaran dukungan dari kabupaten/kota.
“Apabila ada yang tidak terima dengan hasil itu kami persilakan mengadu kepada Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu, Red.). Menurut saya itu lebih baik. Supaya kita bisa saling menguji validitas keputusan yang telah diambil,” imbuhnya.
Seperti diketahui, setelah tahapan pemeriksaan berkas dukungan, selanjutnya KPU akan melakukan verifikasi administratif. Tahapan tersebut dimulai pada 27 April hingga 10 Mei mendatang. Kemudian pada 30 Mei hingga 19 Juni akan dilakukan verifikasi faktual. Tahapan tersebut akan melibatkan seluruh penyelenggara pemilu, dari KPU kabupaten/kota sampai Panitia Pemungutan Suara (PPS).
“Karena di tahapan ini kami harus memeriksa secara langsung seluruh pemilik KTP-el yang telah dikumpulkan bakal calon. Termasuk mempertanyakan apa benar atau tidak masyarakat telah menyerahkan dukungannya pada bakal calon,” ucapnya.
Pada tahapan tersebut, bisa saja akan muncul dukungan ganda KTP-el dari masyarakat. Kegandaan dukungan ini dapat berbentuk internal dan eksternal. Ganda internal adalah bakal calon menggandakan KTP-el milik satu orang. Kemudian ganda eksternal yakni pemilik KTP-El menyerahkan dukungan pada dua atau lebih bakal calon DPD yang berbeda.
“Nanti saat verifikasi administratif itu, bisa saja ada dukungan ganda internal dan eksternal. Ganda internal KTP-el akan dikenakan denda pengurangan 50 lembar KTP-el. Kemudian ganda eksternal antar calon hanya dikurangi satu lembar KTP-el,” jelasnya. (*/um)
Bakal Calon DPD RI yang Lolos Tahapan Penerimaan Berkas Dukungan
No. Nama Jumlah KTP-el Jumlah Sebaran Dukungan
1 Sudarno 2.674 lembar 9 daerah
2 M Idris 2.800 lembar 7 daerah
3 Hermanto 2.368 lembar 7 daerah
4 Dan Buntu Paranoan 3.565 lembar 10 daerah
5 Kamdani 2.268 lembar 6 daerah
6 Zainal Arifin 3.073 lembar 7 daerah
7 Naspi Arsyad 3.471 lembar 10 daerah
8 Hasanuddin 2.155 lembar 5 daerah
9 Gunawarman 2.593 lembar 9 daerah
10 Siswanto 2.894 lembar 6 daerah
12 Rusmiyati 2.388 lembar 6 daerah
13 Slamet Broto Siswoyo 2.072 lembar 9 daerah
14 Musril Rahimsyah 2.648 lembar 10 daerah
15 Mahyudin 3.082 lembar 9 daerah
16 Ahmad Hendry 2.627 lembar 10 daerah
17 Piatur Pangaribuan 2.856 lembar 9 daerah
18 Awang Ferdian Hidayat 2.886 lembar 9 daerah
19 Fajri Alfa Robi 2.555 lembar 7 daerah
20 Windy Imelda 2.104 lembar 9 daerah
21 Reimal Kaldhani 2.431 lembar 6 daerah
22 Annisa Asmahan Baroqbah 2.167 lembar 6 daerah
23 Nason Nadeak 2.499 lembar 9 daerah
24 Najirah HD 2.861 lembar 8 daerah
25 Aji Mirni Mawarni 2.332 lembar 7 daerah
26 Suharno 2.546 lembar 8 daerah
27 Nanang Sulaiman 2.280 lembar 10 daerah
28 Emir Moeis 2.381 lembar 7 daerah
29 Zaldy Irza Pahlevy 2.115 lembar 8 daerah
30 Sukarman Polu 2.005 lembar 9 daerah
31 Hatta Garit 2.501 lembar 9 daerah
32 Yulianus Henock Sumual 3.463 lembar 10 daerah
33 Kaspul Anwar 3.141 lembar 8 daerah
34 Sandra Puspa Dewi 2.853 lembar 6 daerah
35 Edi Gunawan 2.015 lembar 8 daerah
36 Siti Qomariah 2.263 lembar 8 daerah
37 Sultan 2.102 lembar 10 daerah
38 A Sofyan Maskur 2.030 lembar 7 daerah







