• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

291 Batang Kayu Tanpa Dokumen Nyaris Masuk Bontang

by Redaksi Bontang Post
4 Mei 2020, 20:00
in Bontang
Reading Time: 1 min read
0
291 batang kayu tanpa SKSHH diamankan Polres Bontang. (Polres Bontang for Bontangpost.id)

291 batang kayu tanpa SKSHH diamankan Polres Bontang. (Polres Bontang for Bontangpost.id)

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANG – Satu unit truk bermuatan kayu digelandang ke Mako Polres Bontang, Jalan Bhayangkara, Kelurahan Gunung Elai, Kecamatan Bontang Utara, Sabtu (2/5/2020). Lantaran tidak dapat menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).

Kendaraan asal Kutim menuju Kota Taman ini ditahan Satuan Reskrim Polres Bontang saat memasuki pintu masuk Bontang, tepatnya di Tugu Selamat Datang Bontang sekira pukul 05.20 Wita. Setelah ditanyakan aparat penegak hukum soal muatannya, sopir mengakui mengangkut kayu. Namun saat ditanya dokumen barang bawaannya itu, pria tersebut tidak dapat menunjukkan SKSHH.

Untuk diketahui, setiap pengangkutan, penguasaan, atau pemilikan hasil hutan kayu wajib dilengkapi bersama-sama dengan dokumen SKSHH. Dokumen SKSHH hanya berlaku untuk satu kali pengangkutan dengan satu tujuan. Pengirim, pengangkut, dan penerima bertanggung jawab atas kebenaran dokumen angkutan maupun fisik kayu yang dikirim, diangkut atau diterima.

Baca Juga:  Operasi Patuh Mahakam Jaring 121 Pelanggar, Dominasi Tidak Memakai Helm

“Awalnya kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada truk dari Kutim menuju Bontang dengan bermuatan kayu,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kasat Reskrim Polres Bontang Mahfud didampingi Kasubag Humas Polres Bontang AKP Suyono.

Setelah dilakukan pemeriksaan, truk warna hijau ini membawa 286 lembar papan serta 5 batang kayu jenis meranti dan kapur berbagai ukuran. Kini barang bukti dan sopir dibawa ke Polres Bontang untuk dimintai keterangan. Bagi oknum dapat dijerat dengan Pasal 83 Ayat (1) Huruf “b” UU RI No.18 Tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

“Ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ucap Kasubag Humas Polres Bontang AKP Suyono. (*)

Baca Juga:  Buka Dapur Umum, TNI/Polri Bagikan 400 Bungkus Makanan Ke Tiga Kecamatan
Tags: kayu ilegalpolres bontang
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Update Covid-19 di Bontang 4 Mei: Tambah 1 OTG, 1 ODP, dan 1 PDP

Next Post

KWSK3B Bagikan Masker Gratis ke Pengguna Jalan

Related Posts

Kapolres Bontang Agendakan Tes Urine Dadakan untuk Seluruh Personel
Bontang

Kapolres Bontang Agendakan Tes Urine Dadakan untuk Seluruh Personel

26 Februari 2026, 09:00
Kasat Reskrim Polres Bontang Berganti, AKP Randy Anugrah Resmi Gantikan AKP Hari Supranoto
Bontang

Kasat Reskrim Polres Bontang Berganti, AKP Randy Anugrah Resmi Gantikan AKP Hari Supranoto

22 Agustus 2025, 12:31
Polda Kaltim Nilai Kampung Bebas Narkoba Loktuan, Peran Masyarakat Dimaksimalkan
Bontang

Polda Kaltim Nilai Kampung Bebas Narkoba Loktuan, Peran Masyarakat Dimaksimalkan

19 September 2023, 17:00
Mulai Hari Ini, Polres Bontang Ganti Sirkuit Praktik Sim Jadi Huruf S
Bontang

Mulai Hari Ini, Polres Bontang Ganti Sirkuit Praktik Sim Jadi Huruf S

7 Agustus 2023, 14:47
Polres Bontang Bagikan 100 Bunga bagi Pengendara Tertib Lalu Lintas
Bontang

Polres Bontang Bagikan 100 Bunga bagi Pengendara Tertib Lalu Lintas

17 Juli 2023, 11:00
Oknum Polisi Bontang yang Terjerat Kasus Penipuan Dipecat Tidak Hormat
Kriminal

Oknum Polisi Bontang yang Terjerat Kasus Penipuan Dipecat Tidak Hormat

19 Juni 2023, 10:45

Terpopuler

  • Wanita di Loktuan Bontang Diringkus Polisi, Sabu Ditemukan di Pinggir Jalan

    Wanita di Loktuan Bontang Diringkus Polisi, Sabu Ditemukan di Pinggir Jalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan yang Dibangun dengan APBD Rp13 Miliar Ditutup Seng, Warga Kampung Gotong Royong Bontang Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemadaman Listrik Ganggu Usaha Kuliner Bontang, Mesin Kopi Rusak hingga Pesanan Batal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disdikbud Bontang Beri Opsi PJJ, Sekolah Diminta Sesuaikan Kondisi Kabut Asap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.