bontangpost.id – Lagi, pengedar narkoba kembali digelandang ke kantor polisi. Kali ini giliran Toni (31). Dia diringkus di kediamannya, Minggu (26/9/2021) pukul 18.00. Warga Guntung, Bontang Utara ini tertangkap saat menunggu pembeli di rumahnya.
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Reskoba Iptu Rakib Rais mengungkapkan, saat dilakukan penangkapan, ditemukan 8 bungkus plastik berisi narkoba jenis sabu di depan tersangka. Bersama barang bukti lainnya berupa timbangan digital, pipet kaca, korek api, dan ponsel.
Selanjutnya, polisi melakukan penggeledahan bahan. Ditemukan kembali 2 bungkus plastik berisi sabu di kantong celana sebelah kanan. 10 bungkus plastik tersebut totalnya 30,01 gram.
“Dia mengakui itu memang barang miliknya,” jelasnya didampingi Kasi Humas AKP Suyono.

Perihal dari mana barang itu didapatkan, Kasat Reskoba menyebut, masih dalam penyelidikan pihaknya. “Tapi kami sudah kantongi nama pemilik barang (sabu) itu, ada dua orang,” ungkapnya kepada bontangpost.id.
Pria tersebut diketahui tidak memiliki pekerjaan. “Dia ngakunya baru jual sabu tahun ini,” ujarnya.
Kini pengedar sekaligus pengguna sabu ini telah ditahan di Mapolres Bontang. Tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara,” tutupnya. (*)







