SANGATTA – Sebanyak 3 desa dan 1 kelurahan sadar hukum di Sangatta Utara, Kabupaten Kutim resmi dibentuk. Desa dan kelurahan tersebut yaitu Desa Swarga Bara, Sangatta Utara, Singa Gembara, dan Kelurahan Teluk Lingga. Pembentukan desa dan kelurahan sadar hukum tersebut dipusatkan di Balai Pertemuan Umum (BPU).
Kepala Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kaltim diwakili Kabid Pelayanan Hukum Erni Asmara mengungkapkan, di Kaltim dan Kaltara tahun 2017- 2018 mengusulkan peresmian pembentukan desa/kelurahan sadar hukum di Kutim untuk pertama kalinya.
“Ini Sebuah prestasi yang membanggakan atas keberhasilan dalam pembinaan hukum untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat khususnya di Kecamatan Sangatta Utara,” ujar Erni.
Lebih lanjut erni menjelaskan, penyuluhan hukum bertujuan tak hanya sekadar menginformasikan hukum kepada masyarakat, melainkan juga untuk membangun budaya hukum dalam masyarakat agar menjadi masyarakat cerdas hukum.
Mewakili Bupati Kutim, Wakil Bupati Kasmidi Bulang mengutarakan rasa bangganya atas dibentuknya desa dan kelurahan sadar hukum.
Kasmidi berharap program ini tidak hanya dilaksanakan di satu kecamatan saja, melainkan di kecamatan lain di wilayah Kutim.
“Saya minta pak camat, sekcam , para kepala desa, dan lurah, tolong benar-benar dimaksimalkan program ini. Karena merupakan kebanggaan bagi semua. Saya minta benar-benar disosialisasikan,” pinta Kasmidi.
Acara yang digagas Kementerian Hukum dan HAM bersama Pemkab Kutim ini dihadiri Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Waluyo, para kepala desa dan lurah serta perwakilan kelompok sadar hukum masing -masing desa dan kelurahan. (dy/jn)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post