bontangpost.id – Tren kasus perceraian di Kota Bontang sepanjang 2022 mengalami peningkatan dibandingkan pada 2021 lalu.
Kabag Humas Pengadilan Agama Bontang Ahmad Farih Shofi Muhtar mengatakan tahun ini terdapat 556 kasus.
Ada 413 perkara dengan kategori cerai gugat yang diajukan pihak istri. Sedangan 143 kasus lainnya perkara cerai talak atau permohonan pisah yang diajukan pihak laki-laki.
Sementara pada 2021, kasus perceraian di Bontang mencapai 477 permohonan. Cerai gugat 363 kasus, sedangkan sisanya 114 cerai talak.
“Cukup signifikan peningkatannya,” katanya.
Berdasarkan data yang dihimpun Pengadilan Agama Bontang, faktor yang melatari tingginya perceraian di Bontang 321 perkara di antaranya karena ketidakharmonisan dalam rumah tangga.
Sementara faktor ekonomi berada di urutan kedua dengan total 44 perkara. Disusul kasus suami tidak bertanggung jawab menempati posisi ketiga.
“Tidak harmonis itu setiap hari selalu ada pertengkaran dalam rumah tangga,” jelasnya.
“Sedangkan hadirnya pihak ketiga menjadi tren juga. Tapi, presentasenya rendah. Nah, kalau KDRT dalam setahun ini ada tiga kasus,” tambahnya.
Untuk menekan angka perceraian, kata Farih pihaknya melakukan mediasi terhadap pasutri yang ingin bercerai dengan tenggat waktu 30 hari masa kerja.
Dengan adanya mediasi, ia berharap kedua belah pihak dapat kembali membina bahtera rumah tangga dengan baik.
“Yang mencabut gugatan ada. Tapi tidak banyak. Sisanya tetap melanjutkan gugatan,” tandasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post