bontangpost.id – Suryati Abdun (49) seorang terdakwa kasus penipuan di Kota Bontang sejak Februari 2022 memasuki babak baru. Dia divonis hukuman 3 tahun penjara.
Terdakwa terbukti bersalah lantaran melakukan tindak pidana penipuan sebagai mata pencaharian dengan modus pembelian barang namun tidak dibayar kemudian dijual kembali.
Akibat perbuatannya, total kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 33 juta dari enam orang korban yang berdomisili di Bontang kuala, Kanaan, Bontang lestari, Loktuan, Lembah asri dan Teluk pandan.
Baca juga; Polres Bontang Tetapkan SA Sebagai Tersangka Kasus Penipuan, Suami Dibebaskan
Oleh sebab itu ia dijerat pasal 379a KUHPidana juncto pasal 65 ayat 1 KUHPidana sebagaimana dalam surat dakwaan kedua penuntut umum.
“Terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak kejahatan. Dengan ini terdakwa divonis selama tiga tahun penjara,” Kata Ketua Hakim Jes Simalungun Putra Purba, Selasa (24/1/2023).
Sejumlah barang bukti yang menguatkan di antaranya ialah satu lembar nota pembelian kayu, dua nota pembelian bahan bangunan dari Toko Bangunan Husna Mega Jaya, dan satu lembar nota pengantaran dari Husna Champanions Building.
Kemudian, bukti lainnya ialah lima lembar nota pembelian dari depo isi ulang air Tabah ke Toko Arif dan satu lembar nota pembelian dari Toko Laksana Inti Logam. Pun, enam orang saksi turut dihadirkan dalam kasus ini.
Diberitakan sebelumnya, Polres Bontang menetapkan Suryati Abdun seorang warga Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur, sebagai tersangka kasus tindak pidana penipuan pada Agustus 2022 lalu. Usai mendapat laporan dari warga. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post