Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Senin, 30 Januari 2023
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Bontangpost.id
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Bontang Kriminal

Terdakwa Kasus Penipuan Modus Beli Barang Tak Dibayar Divonis 3 Tahun Penjara

Reporter: Lutfi Rahmatunnisa'
Selasa, 24 Januari 2023, 19:18 WITA
dalam Kriminal
Reading Time: 1 min read
A A
Terdakwa kasus penipuan dituntut 3 tahun penjara

Terdakwa kasus penipuan dituntut 3 tahun penjara

Scan MeShare on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Suryati Abdun (49) seorang terdakwa kasus penipuan di Kota Bontang sejak Februari 2022 memasuki babak baru. Dia divonis hukuman 3 tahun penjara.

Terdakwa terbukti bersalah lantaran melakukan tindak pidana penipuan sebagai mata pencaharian dengan modus pembelian barang namun tidak dibayar kemudian dijual kembali.

Akibat perbuatannya, total kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 33 juta dari enam orang korban yang berdomisili di Bontang kuala, Kanaan, Bontang lestari, Loktuan, Lembah asri dan Teluk pandan.

Baca juga; Polres Bontang Tetapkan SA Sebagai Tersangka Kasus Penipuan, Suami Dibebaskan 

Oleh sebab itu ia dijerat pasal 379a KUHPidana juncto pasal 65 ayat 1 KUHPidana sebagaimana dalam surat dakwaan kedua penuntut umum.

Baca Juga:  Oknum Polisi Polres Bontang Dibui, Terjerat Kasus Penipuan

“Terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak kejahatan. Dengan ini terdakwa divonis selama tiga tahun penjara,” Kata Ketua Hakim Jes Simalungun Putra Purba, Selasa (24/1/2023).

Sejumlah barang bukti yang menguatkan di antaranya ialah satu lembar nota pembelian kayu, dua nota pembelian bahan bangunan dari Toko Bangunan Husna Mega Jaya, dan satu lembar nota pengantaran dari Husna Champanions Building.

Kemudian, bukti lainnya ialah lima lembar nota pembelian dari depo isi ulang air Tabah ke Toko Arif dan satu lembar nota pembelian dari Toko Laksana Inti Logam. Pun, enam orang saksi turut dihadirkan dalam kasus ini.

Diberitakan sebelumnya, Polres Bontang menetapkan Suryati Abdun seorang warga Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur, sebagai tersangka kasus tindak pidana penipuan pada Agustus 2022 lalu. Usai mendapat laporan dari warga. (*) 

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Saksikan video menarik berikut ini:

Tags: Kasus penipuan
PindaiBagikan5Tweet3Kirim

Dapatkan informasi terbaru langsung di perangkat anda. Langganan sekarang!

Berhenti Berlangganan

Related Posts

Ilustrasi

Oknum Polisi Polres Bontang Dibui, Terjerat Kasus Penipuan

Senin, 7 November 2022, 14:01 WITA
Postingan Selanjutnya
556 Pasutri di Bontang Pilih Bercerai, Alasannya Sudah Tidak Harmonis 1

556 Pasutri di Bontang Pilih Bercerai, Alasannya Sudah Tidak Harmonis

Komentar Anda

  • Terpopuler
  • Komentar
  • Terbaru
Ilustrasi

Banyak Kejanggalan Mantan Bos Perumda AUJ Jadi DPO, Pengamat; Ada Indikasi Dihentikan

Kamis, 26 Januari 2023, 14:36 WITA
Polisi Beber Kronologis Pria Tertimpa Besi hingga Meninggal 2

Polisi Beber Kronologis Pria Tertimpa Besi hingga Meninggal

Selasa, 24 Januari 2023, 08:09 WITA
Ilustrasi

Paman di Bontang Tega Setubuhi Keponakan yang Masih SD Berkali-kali

Kamis, 26 Januari 2023, 11:58 WITA
Pasar Taman Telihan

Pedagang Pasar Telihan Keluhkan Dua Pekan Listrik Padam, Air Ikut Mati

Selasa, 24 Januari 2023, 10:19 WITA
Polres Bontang lakukan tes urine untuk anggota opsnal

Belasan Anggota Opsnal Polres Bontang dan Polsek Dites Urine Mendadak

Rabu, 25 Januari 2023, 13:11 WITA
Komitmen Partai, DPC Gerindra Bontang Resmikan Kantor dan Bagikan Sembako 3

Komitmen Partai, DPC Gerindra Bontang Resmikan Kantor dan Bagikan Sembako

Minggu, 29 Januari 2023, 14:25 WITA
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Abdul Kadir Tappa saat memberikan sambutan. (Rera/bontangpost.id)

Kadir Tappa Gelar Penyebarluasan Perda 8 Tahun 2022 untuk Pemuda Bontang

Sabtu, 28 Januari 2023, 19:59 WITA
KONI Bontang Cari Ketua Baru 4

KONI Bontang Cari Ketua Baru

Sabtu, 28 Januari 2023, 19:13 WITA
Gempa 4 SR di Bandung, Guncangan Dirasakan Empat Kali 5

Gempa 4 SR di Bandung, Guncangan Dirasakan Empat Kali

Sabtu, 28 Januari 2023, 17:25 WITA
Delapan Bulan Pasca Ambruk, Pagar SMP Negeri 4 Akhirnya Diperbaiki 6

Delapan Bulan Pasca Ambruk, Pagar SMP Negeri 4 Akhirnya Diperbaiki

Sabtu, 28 Januari 2023, 15:00 WITA
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Iklan dan Marketing: (0548)20545

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.
Developed by Vision Web Development

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.
Developed by Vision Web Development