• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang Kriminal

Terdakwa Kasus Penipuan Modus Beli Barang Tak Dibayar Divonis 3 Tahun Penjara

by Lutfi Rahmatunnisa'
24 Januari 2023, 19:18
in Kriminal
Reading Time: 1 min read
0
Terdakwa kasus penipuan dituntut 3 tahun penjara

Terdakwa kasus penipuan dituntut 3 tahun penjara

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Suryati Abdun (49) seorang terdakwa kasus penipuan di Kota Bontang sejak Februari 2022 memasuki babak baru. Dia divonis hukuman 3 tahun penjara.

Terdakwa terbukti bersalah lantaran melakukan tindak pidana penipuan sebagai mata pencaharian dengan modus pembelian barang namun tidak dibayar kemudian dijual kembali.

Akibat perbuatannya, total kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 33 juta dari enam orang korban yang berdomisili di Bontang kuala, Kanaan, Bontang lestari, Loktuan, Lembah asri dan Teluk pandan.

Baca juga; Polres Bontang Tetapkan SA Sebagai Tersangka Kasus Penipuan, Suami Dibebaskan 

Oleh sebab itu ia dijerat pasal 379a KUHPidana juncto pasal 65 ayat 1 KUHPidana sebagaimana dalam surat dakwaan kedua penuntut umum.

Baca Juga:  Penundaan Sidang Etik Oknum Polisi Bontang, Akademisi; Jangan Terkesan Ingin Selamatkan Anggota

“Terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak kejahatan. Dengan ini terdakwa divonis selama tiga tahun penjara,” Kata Ketua Hakim Jes Simalungun Putra Purba, Selasa (24/1/2023).

Sejumlah barang bukti yang menguatkan di antaranya ialah satu lembar nota pembelian kayu, dua nota pembelian bahan bangunan dari Toko Bangunan Husna Mega Jaya, dan satu lembar nota pengantaran dari Husna Champanions Building.

Kemudian, bukti lainnya ialah lima lembar nota pembelian dari depo isi ulang air Tabah ke Toko Arif dan satu lembar nota pembelian dari Toko Laksana Inti Logam. Pun, enam orang saksi turut dihadirkan dalam kasus ini.

Diberitakan sebelumnya, Polres Bontang menetapkan Suryati Abdun seorang warga Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur, sebagai tersangka kasus tindak pidana penipuan pada Agustus 2022 lalu. Usai mendapat laporan dari warga. (*) 

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Kasus penipuan
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

10 Tahun Tanpa Lampu Penerangan, Pedagang Pasar Telihan Pertanyakan Keseriusan Pemerintah

Next Post

556 Pasutri di Bontang Pilih Bercerai, Alasannya Sudah Tidak Harmonis

Related Posts

Dapat SMS ETLE? Hati-hati, Polres Bontang Tegaskan Itu Modus Penipuan
Bontang

Dapat SMS ETLE? Hati-hati, Polres Bontang Tegaskan Itu Modus Penipuan

13 Desember 2025, 12:36
Polisi Gadungan di Samarinda Peras Korban dengan Modus Open BO
Kriminal

Polisi Gadungan di Samarinda Peras Korban dengan Modus Open BO

28 Juli 2025, 18:43
Oknum Polisi Polres Bontang Dibui, Terjerat Kasus Penipuan
Bontang

Penundaan Sidang Etik Oknum Polisi Bontang, Akademisi; Jangan Terkesan Ingin Selamatkan Anggota

9 Mei 2023, 13:00
Oknum Polisi Bontang yang Terjerat Kasus Penipuan Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Bontang

Sidang Etik Oknum Polres Bontang yang Divonis Penjara Molor Lagi

8 Mei 2023, 15:09
Oknum Polisi Polres Bontang Dibui, Terjerat Kasus Penipuan
Kriminal

Sidang Etik Oknum Polisi Bontang yang Terjerat Kasus Penipuan Diundur setelah Lebaran

15 Februari 2023, 17:53
Oknum Polisi Polres Bontang Dibui, Terjerat Kasus Penipuan
Kriminal

Oknum Polisi Polres Bontang Dibui, Terjerat Kasus Penipuan

7 November 2022, 14:01

Terpopuler

  • Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Parkiran Semrawut di Tanjung Laut Bontang, Warga Keluhkan Akses Tertutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2.753 Warga Bontang Tak Lagi Ditanggung BPJS Gratis dari Pusat, Ini Solusi Pemkot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dishub Bontang Siapkan Penataan Parkir Kafe di Tanjung Laut Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Residivis Bontang Berulah Lagi, Uang Curian Rp20 Juta Ludes untuk Judi Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.