Bontangpost.id
No Result
View All Result
Minggu, 10 Desember 2023
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Bontangpost.id
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontangpost.id
No Result
View All Result
Home Bontang Kriminal

Terdakwa Kasus Penipuan Modus Beli Barang Tak Dibayar Divonis 3 Tahun Penjara

by Lutfi Rahmatunnisa'
Selasa, 24 Januari 2023, 19:18 WITA
in Kriminal
Reading Time: 1 min read
A A
Terdakwa kasus penipuan dituntut 3 tahun penjara

Terdakwa kasus penipuan dituntut 3 tahun penjara

Scan MeShare on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Suryati Abdun (49) seorang terdakwa kasus penipuan di Kota Bontang sejak Februari 2022 memasuki babak baru. Dia divonis hukuman 3 tahun penjara.

Terdakwa terbukti bersalah lantaran melakukan tindak pidana penipuan sebagai mata pencaharian dengan modus pembelian barang namun tidak dibayar kemudian dijual kembali.

Akibat perbuatannya, total kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 33 juta dari enam orang korban yang berdomisili di Bontang kuala, Kanaan, Bontang lestari, Loktuan, Lembah asri dan Teluk pandan.

Baca juga; Polres Bontang Tetapkan SA Sebagai Tersangka Kasus Penipuan, Suami Dibebaskan 

Oleh sebab itu ia dijerat pasal 379a KUHPidana juncto pasal 65 ayat 1 KUHPidana sebagaimana dalam surat dakwaan kedua penuntut umum.

Baca Juga:  Sidang Etik Oknum Polisi Bontang yang Terjerat Kasus Penipuan Diundur setelah Lebaran

“Terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak kejahatan. Dengan ini terdakwa divonis selama tiga tahun penjara,” Kata Ketua Hakim Jes Simalungun Putra Purba, Selasa (24/1/2023).

Sejumlah barang bukti yang menguatkan di antaranya ialah satu lembar nota pembelian kayu, dua nota pembelian bahan bangunan dari Toko Bangunan Husna Mega Jaya, dan satu lembar nota pengantaran dari Husna Champanions Building.

Kemudian, bukti lainnya ialah lima lembar nota pembelian dari depo isi ulang air Tabah ke Toko Arif dan satu lembar nota pembelian dari Toko Laksana Inti Logam. Pun, enam orang saksi turut dihadirkan dalam kasus ini.

Baca Juga:  Sidang Etik Oknum Polisi Bontang yang Terjerat Kasus Penipuan Diundur setelah Lebaran

Diberitakan sebelumnya, Polres Bontang menetapkan Suryati Abdun seorang warga Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur, sebagai tersangka kasus tindak pidana penipuan pada Agustus 2022 lalu. Usai mendapat laporan dari warga. (*) 

Print Friendly, PDF & Email

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Tags: Kasus penipuan
ScanShare8Tweet5Send
Previous Post

10 Tahun Tanpa Lampu Penerangan, Pedagang Pasar Telihan Pertanyakan Keseriusan Pemerintah

Next Post

556 Pasutri di Bontang Pilih Bercerai, Alasannya Sudah Tidak Harmonis

Related Posts

Ilustrasi

Penundaan Sidang Etik Oknum Polisi Bontang, Akademisi; Jangan Terkesan Ingin Selamatkan Anggota

Selasa, 9 Mei 2023, 13:00 WITA
Ilustrasi

Sidang Etik Oknum Polres Bontang yang Divonis Penjara Molor Lagi

Senin, 8 Mei 2023, 15:09 WITA
Ilustrasi

Sidang Etik Oknum Polisi Bontang yang Terjerat Kasus Penipuan Diundur setelah Lebaran

Rabu, 15 Februari 2023, 17:53 WITA
Ilustrasi

Oknum Polisi Polres Bontang Dibui, Terjerat Kasus Penipuan

Senin, 7 November 2022, 14:01 WITA
Next Post

556 Pasutri di Bontang Pilih Bercerai, Alasannya Sudah Tidak Harmonis

Discussion about this post

Terpopuler

  • Ilustrasi

    Ada Pemadaman Listrik Hari Ini, Berikut Wilayah yang Terdampak

    3199 shares
    Share 1280 Tweet 800
  • Kendaraan Pencari BBM Subsidi di SPBU Mengular, Pemkot dan DPRD Cari Solusi

    2754 shares
    Share 1102 Tweet 689
  • Buaya Riska Kembali ke Bontang, Dibuatkan Penampungan di Tanjung Laut Indah

    2343 shares
    Share 937 Tweet 586
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Iklan dan Marketing: (0548)20545

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.
Developed by Vision Web Development

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.
Developed by Vision Web Development

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist