• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang Kriminal

Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi Lahan Bandara, JPU Belum Ambil Sikap

by Redaksi Bontang Post
7 Juni 2022, 15:01
in Kriminal
Reading Time: 2 mins read
0
Lahan bandara Perintis di Bontang Lestari

Lahan bandara Perintis di Bontang Lestari

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan bandara perintis di Bontang Lestari menemui babak baru. Majelis Hakim Banding Pengadilan Tinggi Kaltim memutuskan memperkuat putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Samarinda. Tertanggal 14 Maret silam. Dengan nomor perkara 38/Pid. Sus-TPK/2021/PN Smr. Atas nama terdakwa Dimas Saputro.

“Menetapkan penahanan kota yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata Ketua Majelis Hakim Simplisius Donatus.

Pada putusan sebelumnya, terdakwa divonis 1,5 tahun penjara. Selain itu, terdakwa dijatuhkan sanksi denda sejumlah Rp 50 juta. Jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan. Adapun barang bukti sebesar Rp 10 juta diminta hakim untuk dikembalikan kepada terdakwa.

Baca Juga:  Ada Potensi Tersangka Baru di Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Labkesda

Terdakwa yang merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Pengadaan/Pembebasan Lahan untuk Akses Menuju Bandara kota Bontang tahun 2012 dinyatakan tidak melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya orang lain yang dapat merugikan keuangan negara. Kala itu dakwaan primair dari JPU dibebaskan.

Artinya majelis hakim hanya menyatakan terdakwa bersalah atas dakwaan subsidair. Terdakwa dinyatakan sebagai yang melakukan, turut serta melakukan perbuatan, dengan tujuan menguntungkan orang lain menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara.

Kasi Pidsus Kejari Bontang Ali Mustofa hingga saat ini pihaknya belum mengambil sikap. Termasuk apakah menempuh upaya kasasi. Lantaran belum menerima surat resmi mengenai putusan tersebut. “Belum berani memberikan pernyataan karena suratnya belum ke kami. Takutnya beda,” ucapnya.

Baca Juga:  Dugaan Kasus Korupsi Lahan Bandara, Saksi Sebut Tim 9 Abai Jalankan Tugas

Tak hanya itu, ia juga belum memberikan keterangan terkait potensi adanya calon tersangka baru dalam kasus ini. Diketahui JPU mengambil langkah banding karena sebab putusan majelis hakim pengadilan negeri dianggap belum memenuhi rasa keadilan. Sebelumnya terdakwa dituntut oleh JPU selama sembilan tahun penjara. Bahkan pembayaran uang pengganti Rp 5.256.958.100 yang dituntut JPU tidak diakomodasi majelis hakim.

Sebelumnya dalam pembelaan terdakwa mengatakan seluruh mekanisme tahapan sudah sesuai prosedur. Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawas Keuangan Dan Pembangunan (BPKP), negara dirugikan Rp 5,2 miliar. Dimas diduga tidak menyerahkan uang hasil pembebasan lahan secara utuh kepada para pemilik lahan.

Konon total luasan lahan yang direncanakan untuk keperluan bandara perintis mencapai 145.238 meter persegi. Dari barang bukti yang telah dikantongi terdapat 12 dokumen pembayaran pembebasan lahan. Besarannya mulai Rp 205.700.000 hingga paling tinggi Rp 1.841.270.000. (ak) 

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Korupsi lahan bandara
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

IKN Tampung 200 Ribu Tenaga Kerja

Next Post

Ratusan Nelayan di Bontang Ikut Diklat Safety Training Kapal Layar Motor

Related Posts

Makelar Pengadaan Lahan Bandara Bontang Lestari Divonis 6 Tahun Penjara
Bontang

Makelar Pengadaan Lahan Bandara Bontang Lestari Divonis 6 Tahun Penjara

20 Maret 2025, 13:00
Terus Bergulir, Berkas Kasus Investasi Apderis Masih Diteliti Kejaksaan
Kriminal

Satu Tersangka Tipikor Pengadaan Lahan Labkesda Bontang Tidak Ditahan, Ternyata karena Ini

17 Maret 2025, 15:00
Empat Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Labkesda Bontang Masuk Tahap Dua
Bontang

Empat Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Labkesda Bontang Masuk Tahap Dua

12 Maret 2025, 09:18
Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Lahan Bandara Bontang, JPU Tetap Tuntut Terdakwa 9 Tahun Penjara
Kriminal

Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Lahan Bandara Bontang, JPU Tetap Tuntut Terdakwa 9 Tahun Penjara

7 Maret 2025, 09:47
Korupsi Rp5,2 Miliar di Bandara Bontang Lestari, Tiga Terpidana Dieksekusi 6 Tahun Kurungan
Kriminal

Korupsi Rp5,2 Miliar di Bandara Bontang Lestari, Tiga Terpidana Dieksekusi 6 Tahun Kurungan

10 Agustus 2024, 12:03
Bawa Sabu 10 Gram, Warga Berebas Tengah Ditangkap di Jalan
Kriminal

Ada Potensi Tersangka Baru di Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Labkesda

1 Agustus 2024, 09:00

Terpopuler

  • Ironi Pajak Walet Bontang: Bangunan Ratusan, Setoran Nol

    Ironi Pajak Walet Bontang: Bangunan Ratusan, Setoran Nol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masuk Aturan KTR, Vape Tak Lagi Boleh Dihisap di Tempat Umum Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reshuffle Kabinet Merah Putih, Prabowo Lantik 6 Pejabat Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Jadwal Lengkap Kapal dari Pelabuhan Loktuan Bontang Selama Mei, Ada Pelni dan Swasta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AH Kritik Analogi Gubernur Kaltim soal TGUPP yang Seret Nama Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.