• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang Kriminal

Kasus Korupsi PT BME, JPU dan Terdakwa Kompak Tempuh Banding

by Redaksi Bontang Post
10 Agustus 2022, 17:00
in Kriminal
Reading Time: 2 mins read
0
Proses seleksi menentukan Dirut PT BME masih berlangsung

Proses seleksi menentukan Dirut PT BME masih berlangsung

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Dugaan korupsi di tubuh PT Bontang Migas dan Energi (BME) memasuki babak baru. Pasca putusan oleh Majelis Hakim Tipikor Samarinda, baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa menempuh jalur banding. Kuasa hukum terdakwa Kasmiran Rais yakni Bahrodin mengatakan pendaftaran banding di Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pengadilan Negeri Samarinda telah dilakukan pada Senin (8/8) sekira 11.00.

“Kami tempuh banding karena putusan hakim di tingkat pertama menyatakan belum ada rasa keadilan terhadap kliennya,” kata Bahrodin.

Ia pun mengklaim perbuatan kliennya tidak masuk ranah pidana. Sebab pelanggaran yang dilakukan kala itu hanya terkait program kerja yang tidak sesuai dengan rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP). Itu pun sudah melalui mekanisme yang benar. Hasil dari rapat umum pemegang saham pada 2018.

“Ini sangat tidak logis. Pasalnya tindakan yang dilakukan klien kami untuk memajukan perusahaan. Apalagi kala itu ada kondisi force mejeur yakni mesin mengalami kerusakan. Sehingga perusahaan rugi,” ucapnya.

Baca Juga:  Kasi Pidsus Kejari Bontang Berganti, Tak Ada Perkara yang Terhenti

Di tambah ada unit usaha baru yang membuat beban pengeluaran meningkat. Kondisi ini dipandang majelis hakim menyebabkan kerugian keuangan negara. Sebab PT BME mendapatkan modal awal dari penyertaan APBD Pemkot bontang.

Rencananya nota memoribanding akan diserahkan kurun enam hari ke depan. Pada dasarnya mengacu pada nota pembelaan yang sudah dibacakan dalam persidangan sebelumnya. Penasehat hukum akan menjawab pertimbangan hakim dalam putusan secara mendetail.

“Pada dasarnya harapan kami agar klien bebas,” tutur dia.

Ia berharap majelis hakim banding Pengadilan Tinggi Kaltim bisa bersikap adil dalam memutuskan. Melihat secara cermat kejadian yang terjadi di internal PT BME. Bentuknya dengan membatalkan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda.

Baca Juga:  Sampaikan Eksepsi, Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi BME Minta Dibebaskan

“Apa yang menjadi dasar hakim tingkat pertama benar memenuhi kriteria tindak pidana atau tidak. Itu harapan kami,” sebutnya.

Sementara Kasi Pidsus Kejari Bontang Ali Mustofa mengatakan pengajuan banding telah diserahkan pada Jumat lalu. Ia menilai putusan hakim belum memenuhi dua per tiga dari tuntutan JPU. “Benar kami juga ajukan banding,” urainya.

Diketahui Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Samarinda telah menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa. Meliputi mantan dirut PT Bontang Migas dan Energi (BME) Kasmiran Rais dan Muhammad Taufik. Dalam perkara dugaan korupsi di tubuh PT BME. Keduanya divonis masing-masing empat tahun penjara.

Namun demikian majelis hakim membebaskan kedua terdakwa dari dakwaan primair. Kedua terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama. Akan tetapi sebagimana dakwaan subsidair keduanya dinyatakan bersalah. Sesuai Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI 31/1999. Sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI 20/2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Baca Juga:  Meski Kas Susut Tajam ke Rp9,16 Miliar, PT Bontang Migas dan Energi Balikkan Rugi Jadi Laba

Selain itu terdakwa juga harus membayar denda masing-masing sebesar Rp 100 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan. Ditambah membayar uang pengganti sejumlah Rp 237.093.262.

Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lambat satu bulan sesudah putusan pengadilan atas perkara ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun. (ak)

Tags: Kasus korupsi PT BMEPT BME
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Wisata Bontang Target 50 Besar ADWI di 2023

Next Post

Pengakuan AGM Ihwal Uang Rp 1,95 Miliar, Berdalih Bantuan Pendukung

Related Posts

Sony Suwito Terpilih Jadi Komisaris PT BME, Pengesahan Pekan Depan
Bontang

Sony Suwito Terpilih Jadi Komisaris PT BME, Pengesahan Pekan Depan

27 Juni 2026, 08:00
Jargas Bocor, Penanganan BME Bontang Dinilai Lamban, Tagihan Membengkak
Bontang

Minim Pendaftar, Seleksi Komisaris BME Bontang Berpotensi Diisi ASN Pilihan Pemkot

14 April 2026, 11:00
Sempat Rugi, PT Bontang Migas dan Energi Kini Bukukan Laba Rp563 Juta
Bontang

Sempat Rugi, PT Bontang Migas dan Energi Kini Bukukan Laba Rp563 Juta

3 Maret 2026, 13:00
Meski Kas Susut Tajam ke Rp9,16 Miliar, PT Bontang Migas dan Energi Balikkan Rugi Jadi Laba
Bontang

Meski Kas Susut Tajam ke Rp9,16 Miliar, PT Bontang Migas dan Energi Balikkan Rugi Jadi Laba

3 Maret 2026, 12:00
PT BME Merugi Rp141 Juta, Dirut Sebut Itu Sebelum Kepemimpinannya
Bontang

PT BME Merugi Rp141 Juta, Dirut Sebut Itu Sebelum Kepemimpinannya

28 September 2024, 10:42
Jargas Bocor, Penanganan BME Bontang Dinilai Lamban, Tagihan Membengkak
Bontang

Tunggakan Pelanggan Jargas di Bontang Tembus Rp582 Juta

29 Juli 2024, 08:30

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Absen di Singa Cup

    1 shares
    Share 1 Tweet 0
  • Ragam Alasan Masyarakat Pilih Golput

    2 shares
    Share 2 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.