bontangpost.id – Pelajar kelas 1 SMP di Bontang menjadi korban asusila. Dia diperkosa oleh pria berinisial SH (30) warga Bontang Selatan yang tak lain merupakan tetangganya sendiri.
Singkat cerita, dikatakan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya, Sabtu, (17/9/2022) sekira pukul 03.00 tersangka kala itu menyuruh korban masuk ke dalam rumah dan langsung mengunci pintu. Tersangka kemudian menarik paksa korban masuk ke dalam kamar dan melakukan perkosaan. “Itu selama satu setengah jam,” ungkapnya didampingi Plt Kasi Humas Iptu Mandiyono.
Dari pengakuan korban, tersangka melakukan perbuatannya sebanyak dua kali. Usai memerkosa remaja tersebut, tersangka kemudian meminta korban pulang. “Kami masih dalami motifnya, termasuk apakah ada bentuk pengancaman, yang jelas mereka tidak ada hubungan keluarga,” jelasnya.
Tersangka diringkus di Sangatta, Kutai Timur, pada Sabtu (24/9/2022) pukul 04.00. Kini tersangka telah ditahan di Mapolres Bontang.
Dia dijerat pasal 82 UU 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI 23/2002 tentang perlindungan anak menjadi UU. “Ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya. (*)







