bontangpost.id – Dua pegawai negeri sipil (PNS) telah ditetapkan menjadi tersangka. Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan lahan Bandara Perintis di Bontang Lestari. Hal ini dibenarkan oleh Kasi Intel Kejari Bontang Danang Leksono Wibowo.
Menurutnya dua tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus dengan terdakwa Dimas Saputro. Tersangka baru ini berinisial RI sebelumnya menjabat sebagai Lurah Bontang Lestari kala pengadaan lahan ini terjadi. Satunya merupakan Camat Bontang Selatan berinisial B.
“Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan sejak 8 Juli 2022 dan status tersangka itu keluar 17 Oktober,” kata Danang.
Peran yang dilakukan oleh kedua tersangka ini ialah memanipulasi administrasi. Keduanya ini masuk dalam tim sembilan anggota panitia pengadaan tanah. Diduga keduanya diperintah oleh salah satu atasannya. Namun demikian kejaksaan masih melakukan pendalaman. Tiga ahli sudah didatangkan salah satunya ialah BPKP.
“Sampai saat ini belum tergambar hubungan dengan terdakwa Dimas,” ucapnya.
Keduanya ini masuk dalam satu berkas. Saat ini keduanya belum dilakukan penahanan. Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), negara dirugikan Rp 5,2 miliar. Diketahui total luasan lahan yang direncanakan untuk keperluan Bandara Perintis mencapai 145.238 meter persegi. Dari barang bukti yang telah dikantongi terdapat 12 dokumen pembayaran pembebasan lahan. Besarannya mulai Rp 205.700.000 hingga paling tinggi Rp 1.841.270.000
“P-21 ditargetkan pada Januari mendatang,” tutur dia.
Baca juga; Kasus Korupsi Lahan Bandara, Terdakwa Divonis 6 Tahun Penjara
Sebelumnya terdakwa Dimas telah menerima putusan kasasi dari Mahkamah Agung. Hakim Tunggal Suhadi berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara (SIPP), menolak permohonan kasasi dari pemohon. Dalam hal ini penutut umum Kejaksaan negeri Bontang. Hakim juga memperbaiki putusan pengadilan tipikor pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda. Nomor 6/Pid-TPK/2022/PT SMR tanggal 2 Juni 2022 yang menguatkan putusan pengadilan tipikor pada Pengadilan Negeri Samarinda nomor 38/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smr tanggal 14 Maret 2022 tersebut mengenai pidana yang menjatuhkan kepada terpinda.
“Menjadi pidana penjara selama enam tahun,” kata Suhadi.
Selain itu terpidana juga wajib membayar denda sebesar Rp 300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan. Kejari sebelumnya juga telah menetapkan dua tersangka perkara mafia tanah Lahan Bandara Perintis. Berinisial SHA dan M. Konon, SHA terjerat kasus korupsi pengadaan lahan Autis Center dan Gedung Kesenian Bontang. Berdasarkan amar putusan kasasi, terpidana dijatuhi vonis penjara 7,5 tahun. (ak)







