bontangpost.id – Wali Kota Bontang Basri Rase mengaku kecewa dengan adanya kasus korupsi yang melibatkan dua pegawai negeri sipil (PNS) Bontang.
Ialah RI yang sebelumnya menjabat sebagai Lurah Bontang Lestari dan B yang merupakan Camat Bontang Selatan. Keduanya ditetapkan tersangka oleh Kejari Bontang dalam perkara dugaan korupsi pengadaan lahan Bandara Perintis di Bontang Lestari.
“Dibilang kecewa ya kecewa. Karena Bontang sudah mencanangkan zona integritas bebas korupsi di seluruh instansi pemerintah,” akunya saat dijumpai, Senin (12/12/2022).
Kendati begitu, Basri mengaku tidak akan mengambil pusing apalagi melakukan pembelaan. Ia memilih menyerahkan sepenuhnya kasus itu ke aparat penegak hukum.
“Biar hukum yang memroses mereka. Kasian keluarganya yang tidak tahu apa-apa. Kita tunggu hasilnya saja,” sambungnya.
Baca juga; Dua PNS Pemkot Bontang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Lahan Bandara
Dengan adanya hal ini, Basri bilang akan selalu berkoordinasi secara masif dengan KPK. Tujuannya untuk meminta arahan juga pendampingan sekaligus pengawasan terhadap instansi pemerintan.
“Hampir setiap hari saya koordinasi terus dengan KPK. Bahkan saya meminta langsung untuk mengawasi di lapangan. Saya tidak main-main dalam hal ini,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, peran yang dilakukan oleh kedua tersangka ini ialah memanipulasi administrasi. Keduanya ini masuk dalam tim sembilan anggota panitia pengadaan tanah. Diduga keduanya diperintah oleh salah satu atasannya.
Namun demikian kejaksaan masih melakukan pendalaman. Tiga ahli sudah didatangkan salah satunya ialah BPKP.
Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), negara dirugikan Rp 5,2 miliar. Diketahui total luasan lahan yang direncanakan untuk keperluan Bandara Perintis mencapai 145.238 meter persegi.
Dari barang bukti yang telah dikantongi terdapat 12 dokumen pembayaran pembebasan lahan. Besarannya mulai Rp 205.700.000 hingga paling tinggi Rp 1.841.270.000. (*)







