bontangpost.id – Kasus dugaan korupsi pembangunan RS Tipe D di Bontang berpotensi dihentikan. Polisi berencana menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Kendati begitu, kapan SP3 itu terbit, belum disebutkan secara gamblang.
Dikatakan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya, saat ini pihaknya merampungkan berkas-berkas yang dibutuhkan. Salah satunya perihal dokumen pengembalian kerugian negara.
“Kalau itu sudah lengkap semua, ya ada potensi dihentikan,” bebernya.
Ini dilakukan berdasarkan arahan Kapolri, yakni penanganan kasus korupsi yang paling diutamakan ialah pengembalian kerugian negara. Oknum yang bersangkutan diberi tenggat waktu selama 2 bulan untuk mengembalikan keuangan negara.
“Kalau dalam kurun waktu 2 bulan itu tidak ada itikad baik, kasusnya diproses, tapi untuk ini, yang bersangkutan sudah mengembalikan kerugian negara sebelum jatuh tempo waktu yang diberikan,” jelasnya.
Baca juga; Polres Bontang Ungkap Kasus Korupsi Pembangunan RS Tipe D, Rugikan Negara Rp 289 Juta
Adapun kasus ini dalam tahap lidik. Polisi pun belum menetapkan tersangka. Diketahui, modus korupsi yang merugikan negara, yakni adanya temuan pembangunan yang tidak sesuai spesifikasi. Sehingga menimbulkan kerugian negara senilai Rp 289 juta lebih.
“Pihak Inspektorat sudah melakukan penghitungan kerugian negara,” katanya.
Diketahui, pengerjaan bangunan ini dimulai pada 2019. Kala itu, Pemkot Bontang mengucurkan anggaran sebesar Rp 7,3 miliar untuk pembangunan di eks Kantor Diskes melalui APBD. Pengerjaan dilakukan oleh CV Tajang Jaya. Pembangunan ini dilakukan karena diskresi wali kota saat itu. Setahun berselang kembali digelontorkan anggaran sebesar Rp 11,6 miliar. Tender dimenangkan oleh PT Kanza Sejahtera. (*)






