• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Kasus Dugaan Korupsi RS Tipe D Berpotensi SP3

by Yulianti Basri
31 Desember 2022, 12:33
in Bontang
Reading Time: 1 min read
0
RS Tipe D (Nasrullah/bontangpost.id)

RS Tipe D (Nasrullah/bontangpost.id)

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Kasus dugaan korupsi pembangunan RS Tipe D di Bontang berpotensi dihentikan. Polisi berencana menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Kendati begitu, kapan SP3 itu terbit, belum disebutkan secara gamblang.

Dikatakan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya, saat ini pihaknya merampungkan berkas-berkas yang dibutuhkan. Salah satunya perihal dokumen pengembalian kerugian negara.

“Kalau itu sudah lengkap semua, ya ada potensi dihentikan,” bebernya.

Ini dilakukan berdasarkan arahan Kapolri, yakni penanganan kasus korupsi yang paling diutamakan ialah pengembalian kerugian negara. Oknum yang bersangkutan diberi tenggat waktu selama 2 bulan untuk mengembalikan keuangan negara.

“Kalau dalam kurun waktu 2 bulan itu tidak ada itikad baik, kasusnya diproses, tapi untuk ini, yang bersangkutan sudah mengembalikan kerugian negara sebelum jatuh tempo waktu yang diberikan,” jelasnya.

Baca Juga:  RS Taman Sehat Bontang Lanjut, Disiapkan Jadi Back Up RSUD Taman Husada

Baca juga; Polres Bontang Ungkap Kasus Korupsi Pembangunan RS Tipe D, Rugikan Negara Rp 289 Juta

Adapun kasus ini dalam tahap lidik. Polisi pun belum menetapkan tersangka. Diketahui, modus korupsi yang merugikan negara, yakni adanya temuan pembangunan yang tidak sesuai spesifikasi. Sehingga menimbulkan kerugian negara senilai Rp 289 juta lebih.

“Pihak Inspektorat sudah melakukan penghitungan kerugian negara,” katanya.

Diketahui, pengerjaan bangunan ini dimulai pada 2019. Kala itu, Pemkot Bontang mengucurkan anggaran sebesar Rp 7,3 miliar untuk pembangunan di eks Kantor Diskes melalui APBD. Pengerjaan dilakukan oleh CV Tajang Jaya. Pembangunan ini dilakukan karena diskresi wali kota saat itu. Setahun berselang kembali digelontorkan anggaran sebesar Rp 11,6 miliar. Tender dimenangkan oleh PT Kanza Sejahtera. (*)

Baca Juga:  Komisi A DPRD Setuju Penggunaan Gedung PSC untuk IGD RS Tipe D
Tags: korupsirs tipe d
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Pencarian Kapten Kapal Tanker Berlanjut, Polisi Periksa Enam ABK

Next Post

Dapat Bankeu Rp 38 Miliar, Tahun Depan Jalan di Bontang Lestari Diperbaiki

Related Posts

Daftar Tersangka OTT KPK di KPP Banjarmasin, Kepala Pajak Terima Suap Rp800 Juta untuk DP Rumah
Nasional

KPK Usut Dugaan Korupsi Cukai Rokok Djarum, Kerugian Negara Ditaksir Triliunan Rupiah

30 Oktober 2026, 12:56
Kejari Bontang Dalami Dugaan Kredit Fiktif BPR, Empat Saksi Diperiksa
Bontang

Kejari Bontang Dalami Dugaan Kredit Fiktif BPR, Empat Saksi Diperiksa

28 Oktober 2026, 13:43
Proyek Rp12,8 Miliar di Kutim Diperiksa Kejari, Dugaan Kerugian Negara Capai Rp2,25 Miliar
Kaltim

Proyek Rp12,8 Miliar di Kutim Diperiksa Kejari, Dugaan Kerugian Negara Capai Rp2,25 Miliar

25 September 2026, 15:18
Daftar Tersangka OTT KPK di KPP Banjarmasin, Kepala Pajak Terima Suap Rp800 Juta untuk DP Rumah
Nasional

OTT KPK di Jabodetabek Seret Dirjen ATR/BPN dan Politikus Golkar Fahd A Rafiq, Uang Ratusan Miliar Disita

15 September 2026, 11:39
Kasus Gratifikasi Eks Bupati Kukar, KPK Periksa Anggota DPRD Kaltim dan Petinggi Perusahaan
Kaltim

Kasus Gratifikasi Eks Bupati Kukar, KPK Periksa Anggota DPRD Kaltim dan Petinggi Perusahaan

7 Agustus 2026, 10:00
Tak Berhenti di Dishub, Dugaan Korupsi Bimtek OPD Lain Mulai Didalami Kejari Bontang
Bontang

Tak Berhenti di Dishub, Dugaan Korupsi Bimtek OPD Lain Mulai Didalami Kejari Bontang

4 Agustus 2026, 12:06

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Hari Diburu, Maling Motor Petani Marangkayu Ditangkap di Tanjung Laut Indah Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Absen di Singa Cup

    1 shares
    Share 1 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.