bontangpost.id – Kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah dari Pemprov Kaltim yang menjerat pemilik Salon Excel memasuki babak baru. Kasi Intelejen Kejari Bontang Danang Leksono Wibowo mengatakan pada Kamis (26/1) tersangka yakni M Hidayat dan barang bukti telah mamasuki tahap kedua.
“Tersangka sudah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum oleh penyidik Polres Bontang,” kata Danang.
Sehingga statusnya kini tersangka menjadi tahanan JPU. Durasi penahanan selama 20 hari. Namun tenggat waktu ini masih bisa dilakukan perpanjangan. Tergantung kondisi yang terjadi.
“Target kami berkas semua dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Samarinda pada Februari mendatang,” ucapnya.
Berkas perkara ini sudah dinyatakan lengkap pada November lalu. Sementara tiga orang masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Diketahui dana hibah yang disalurkan oleh Pemprov Kaltim ke LPK tersebut sekira Rp 500 juta. Namun Rp 300 juta diduga digelapkan. Seharusnya dana tersebut bisa dipergunakan untuk membuka pelatihan.
DPO pertama seorang perempuan bernama Endah Listiani. Terkait identitas polisi masih belum menjelaskan rinci.
Sementara itu, DPO kedua atas nama Srianah Tri Wahyuni. Perempuan kelahiran Blitar 21 Februari 1983 itu merupakan warga Jalan MH Thamrin, RT 25, Kelurahan Bontang Baru.
DPO ketiga yakni Yuwansa. Seorang pria yang berdomisili di belakang SPBU Tanjung Laut itu bertugas sebagai calo. Hingga kini masih diburu oleh polisi. Terakhir adalah Iin. Perempuan yang berdomisili di Jalan Soekarno Hatta, Bontang Lestari, itu turut menjadi incaran.
Baca juga; Tersangkut Kasus Korupsi, Tiga Petinggi LKP Salon Excel dan Satu Calo Masuk DPO Polres Bontang
“Dua wanita bertugas sebagai Sekretaris dan satu wanita bertugas sebagai bendahara,” ucap Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya.
Akibatnya, keempat tersangka tersebut terjerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 dan pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Kami butuh kerja sama masyarakat. Bila mengenali ciri DPO bisa segera menghubungi kami melalui call center Polres Bontang 110 atau 085252233288,” pungkasnya. (ak)







