JAKARTA – Bareskrim Mabes Polri yakin, penetapan tersangka Jafar Abdul Gaffar sesuai prosedur. Alat bukti yang dimiliki kepolisian disebut sudah sangat kuat untuk menjerat ketua Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Samudera Sejahtera (Komura) itu. Jafar dan tiga orang lain sudah ditetapkan tersangka dalam pengembangan kasus operasi tangkap tangan (OTT) pungutan liat (pungli) di Terminal Peti Kemas (TPK) Palaran, Samarinda, 17 Maret lalu.
Tiga tersangka lain itu adalah Dwi Hari Winarno (sekretaris Komura), Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Pemuda Demokrat Indonesia Bersatu (PDIB) Hery Susanto dan sekretarisnya, Nur Asriansyah. Ketiganya sudah ditahan di Jakarta. Jafar saat ini masih dicari polisi. Dia juga sudah melayangkan praperadilan atas penetapan statusnya sebagai tersangka.
Kasus ini berlabel megapungli karena dari pendalaman kepolisian setelah OTT, angka pungli lebih Rp 2 triliun.
“Praperadilan yang diajukan tersangka (Jafar) akan kami ladeni. Bukti kami sudah lebih dari dua. Sudah cukup!” tegas Brigjen Agung Setya, direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus), Bareskrim Mabes Polri, kemarin (17/4).
Agung menyatakan, atas dasar pelbagai alat bukti yang dimiliki kepolisian, pihaknya tetap melakukan upaya penangkapan terhadap tersangka. Selain tidak kooperatif terhadap dengan mangkir pada pemanggilan pertama, dugaan keterlibatan Jafar dalam praktik “haram” di TPK Palaran juga sudah memenuhi semua unsur atas persangkaan.
Yakni, tindak pidana korupsi (Tipikor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Terhadap pihak-pihak yang menghalangi penyidikan, kata dia, bakal dijerat UU 20/2001 tentang Tipikor Pasal 21 dengan ancaman hukuman penjara.
“Kami menunaikan kewajiban. Bukti yang kami miliki sudah diuji. Tindakan hukum yang kami lakukan sangat tegas kepada para tersangka tanpa terkecuali,” ucapnya.
Pria berkacamata itu menyampaikan, terdapat segelintir oknum petinggi Komura yang memanfaatkan koperasi untuk memperkaya diri dengan cara melawan hukum. Mereka menetapkan tarif bongkar-muat di dua kawasan pelabuhan, TPK Palaran dan Muara Berau, secara ilegal. Memaksa para pengusaha untuk menyepakati nominal tarif bongkar-muat. Jadi, berujung pada tindakan pemerasan.
Selanjutnya, dalam penyidikan terkuak fakta bahwa sejak 2010–2016, pengurus Komura meraih dana sebesar Rp 180 miliar. Itu khusus rupiah yang diterima dari praktik pungli di kawasan TPK Palaran. Sementara itu, di Muara Berau nominalnya lebih fantastis. Sejak 2010–2016 pendapatan pungli oleh oknum pengurus Komura ditaksir mencapai lebih dari Rp 2 triliun. Tanpa aktivitas bongkar-muat, namun pihak Komura meminta bayaran kepada pengelola dan operator.
“Pengusaha dipaksa Jafar tanda tangan untuk menyepakati tarif. Kesepakatan kami pastikan cacat hukum,” sebutnya.
Meski demikian, dia enggan membeberkan lebih jelas terkait duduk temuan penyidik tersebut. Dia menyampaikan, semua hal itu bakal dibeberkan dalam proses pengadilan.
Sementara itu, pengacara Jafar, Apolos Djarabango, menegaskan pihaknya tetap bakal menolak penetapan tersangka atas kliennya dengan mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Pusat. Sesuai jadwal, praperadilan perdana tersebut bakal dilakukan, Kamis (20/4).
“Tidak cukup alat bukti, tapi dipaksakan. Kami ajukan praperadilan itu bentuk kepatuhan pada hukum, jangan dilarang apalagi diancam,” ujar Apolos.
Terkait Jafar, dia menyatakan, ketua Golkar Samarinda itu kooperatif. Punya dasar kuat menolak penetapan tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri. jadi, berhak menguji kembali alat bukti dari setiap pihak di pengadilan dengan proses praperadilan.
“Pak Jafar tidak kabur. Mau kabur ke mana? Beliau tetap di Indonesia. Ada,” tutur dia.
Akan tetapi, pengacara dari kantor hukum Indra Shanun Lubis itu mengaku belum bisa memastikan Jafar dapat hadir dalam praperadilan perdana di Jakarta pusat, Kamis mendatang. Namun, dia memastikan pihaknya bakal memperjuangkan permohonan pembatalan penetapan hingga tuntas.
“Polisi tidak perlu memburu Jafar. Beliau kooperatif, hargai praperadilan yang dia ajukan,” ucapnya.
Selain meminta Jafar tak ditahan, pihaknya meminta Bareskrim Mabes Polri melepas garis polisi yang sampai kini membelit beberapa aset milik Komura seperti klinik dan kantor di Jalan Yos Sudarso, Samarinda.
Pihaknya mengklaim menemukan indikasi bahwa kasus yang disangkakan kepada Jafar merupakan klimaks dari adanya persaingan perusahaan bongkar-muat di Pelabuhan Palaran.
“Intinya, kami minta kepolisian menghargai praperadilan dengan menghentikan pencarian Pak Jafar dan proses hukum lainnya (pemeriksaan),” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, dari total 4 tersangka, Jafar merupakan orang terakhir yang ditetapkan tersangka.
Para tersangka bakal diadili di PN Kaltim. Bareskrim Mabes Polri saat ini sudah menyiapkan berkas untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kaltim. (*/him/far/kpg/gun)






