• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kaltim

Mabes Polri Masih Kejar Jafar, Kamis, Praperadilan Bos Komura Mulai Bergulir 

by BontangPost
18 April 2017, 12:48
in Kaltim
Reading Time: 3 mins read
0
Jafar Abdul Gaffar IST

Jafar Abdul Gaffar IST

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Bareskrim Mabes Polri yakin, penetapan tersangka Jafar Abdul Gaffar sesuai prosedur. Alat bukti yang dimiliki kepolisian disebut sudah sangat kuat untuk menjerat ketua Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Samudera Sejahtera (Komura) itu. Jafar dan tiga orang lain sudah ditetapkan tersangka dalam pengembangan kasus operasi tangkap tangan (OTT) pungutan liat (pungli) di Terminal Peti Kemas (TPK) Palaran, Samarinda, 17 Maret lalu.

Tiga tersangka lain itu adalah Dwi Hari Winarno (sekretaris Komura), Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Pemuda Demokrat Indonesia Bersatu (PDIB) Hery Susanto dan sekretarisnya, Nur Asriansyah. Ketiganya sudah ditahan di Jakarta. Jafar saat ini masih dicari polisi. Dia juga sudah melayangkan praperadilan atas penetapan statusnya sebagai tersangka.

Kasus ini berlabel megapungli karena dari pendalaman kepolisian setelah OTT, angka pungli lebih Rp 2 triliun.

“Praperadilan yang diajukan tersangka (Jafar) akan kami ladeni. Bukti kami sudah lebih dari dua. Sudah cukup!” tegas Brigjen Agung Setya, direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus), Bareskrim Mabes Polri, kemarin (17/4).

Agung menyatakan, atas dasar pelbagai alat bukti yang dimiliki kepolisian, pihaknya tetap melakukan upaya penangkapan terhadap tersangka. Selain tidak kooperatif terhadap dengan mangkir pada pemanggilan pertama, dugaan keterlibatan Jafar dalam praktik “haram” di TPK Palaran juga sudah memenuhi semua unsur atas persangkaan.

Baca Juga:  Amdal Harus Libatkan Masyarakat 

Yakni, tindak pidana korupsi (Tipikor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Terhadap pihak-pihak yang menghalangi penyidikan, kata dia, bakal dijerat UU 20/2001 tentang Tipikor Pasal 21 dengan ancaman hukuman penjara.

“Kami menunaikan kewajiban. Bukti yang kami miliki sudah diuji. Tindakan hukum yang kami lakukan sangat tegas kepada para tersangka tanpa terkecuali,” ucapnya.

Pria berkacamata itu menyampaikan, terdapat segelintir oknum petinggi Komura yang memanfaatkan koperasi untuk memperkaya diri dengan cara melawan hukum. Mereka menetapkan tarif bongkar-muat di dua kawasan pelabuhan, TPK Palaran dan Muara Berau, secara ilegal. Memaksa para pengusaha untuk menyepakati nominal tarif bongkar-muat. Jadi, berujung pada tindakan pemerasan.

Selanjutnya, dalam penyidikan terkuak fakta bahwa sejak 2010–2016, pengurus Komura meraih dana sebesar Rp 180 miliar. Itu khusus rupiah yang diterima dari praktik pungli di kawasan TPK Palaran. Sementara itu, di Muara Berau nominalnya lebih fantastis. Sejak 2010–2016 pendapatan pungli oleh oknum pengurus Komura ditaksir mencapai lebih dari Rp 2 triliun. Tanpa aktivitas bongkar-muat, namun pihak Komura meminta bayaran kepada pengelola dan operator.

Baca Juga:  Ahli IT Divonis 6 Tahun Atas Kepemilikan 19 Butir Ekstasi

“Pengusaha dipaksa Jafar tanda tangan untuk menyepakati tarif. Kesepakatan kami pastikan cacat hukum,” sebutnya.

Meski demikian, dia enggan membeberkan lebih jelas terkait duduk temuan penyidik tersebut. Dia menyampaikan, semua hal itu bakal dibeberkan dalam proses pengadilan.

Sementara itu, pengacara Jafar, Apolos Djarabango, menegaskan pihaknya tetap bakal menolak penetapan tersangka atas kliennya dengan mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Pusat. Sesuai jadwal, praperadilan perdana tersebut bakal dilakukan, Kamis (20/4).

“Tidak cukup alat bukti, tapi dipaksakan. Kami ajukan praperadilan itu bentuk kepatuhan pada hukum, jangan dilarang apalagi diancam,” ujar Apolos.

Terkait Jafar, dia menyatakan, ketua Golkar Samarinda itu kooperatif. Punya dasar kuat menolak penetapan tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri. jadi, berhak menguji kembali alat bukti dari setiap pihak di pengadilan dengan proses praperadilan.

“Pak Jafar tidak kabur. Mau kabur ke mana? Beliau tetap di Indonesia. Ada,” tutur dia.

Baca Juga:  Diloloskan, Partai Idaman Bersyukur

Akan tetapi, pengacara dari kantor hukum Indra Shanun Lubis itu mengaku belum bisa memastikan Jafar dapat hadir dalam praperadilan perdana di Jakarta pusat, Kamis mendatang. Namun, dia memastikan pihaknya bakal memperjuangkan permohonan pembatalan penetapan hingga tuntas.

“Polisi tidak perlu memburu Jafar. Beliau kooperatif, hargai praperadilan yang dia ajukan,” ucapnya.

Selain meminta Jafar tak ditahan, pihaknya meminta Bareskrim Mabes Polri melepas garis polisi yang sampai kini membelit beberapa aset milik Komura seperti klinik dan kantor di Jalan Yos Sudarso, Samarinda.

Pihaknya mengklaim menemukan indikasi bahwa kasus yang disangkakan kepada Jafar merupakan klimaks dari adanya persaingan perusahaan bongkar-muat di Pelabuhan Palaran.

“Intinya, kami minta kepolisian menghargai praperadilan dengan menghentikan pencarian Pak Jafar dan proses hukum lainnya (pemeriksaan),” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, dari total 4 tersangka, Jafar merupakan orang terakhir yang ditetapkan tersangka.

Para tersangka bakal diadili di PN Kaltim. Bareskrim Mabes Polri saat ini sudah menyiapkan berkas untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kaltim. (*/him/far/kpg/gun)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: KomuraMetro Samarindapungli
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Isran-Nusyirwan Bertahan

Next Post

WASPADA!!! Jaringan Malaysia Teror Kaltim, Sepekan, BNNP Ungkap Tiga Kasus

Related Posts

Korban Laporkan Eks TKD Pasar Loktuan Bontang, Kasus Pungli Masuk Ranah Hukum
Bontang

Korban Laporkan Eks TKD Pasar Loktuan Bontang, Kasus Pungli Masuk Ranah Hukum

18 November 2025, 17:59
Oknum TKD Pasar Citra Loktuan Diduga Lakukan Pungli ke Pedagang Baru
Bontang

Kepala UPT Pasar Bontang Pastikan Oknum Pungli Pedagang Citra Mas Telah Diberhentikan

6 Oktober 2025, 16:34
ASN Bontang Pelaku Pungli di Pasar Loktuan Diminta Kembalikan Uang
Bontang

ASN Bontang Pelaku Pungli di Pasar Loktuan Diminta Kembalikan Uang

6 Oktober 2025, 14:05
Oknum TKD Pasar Citra Loktuan Diduga Lakukan Pungli ke Pedagang Baru
Bontang

Oknum TKD Pasar Citra Loktuan Diduga Lakukan Pungli ke Pedagang Baru

4 Oktober 2025, 13:58
Pesona Masjid Terapung Bontang, Bergaya Arsitektur Khas Pesisir
Bontang

Dugaan Praktik Pungli di Pelabuhan Loktuan Ditertibkan Aparat

10 Desember 2024, 10:19
Mantan Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud Akui Setoran Rp 90 Juta per Bulan di Rutan KPK
Nasional

Mantan Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud Akui Setoran Rp 90 Juta per Bulan di Rutan KPK

1 Oktober 2024, 15:30

Terpopuler

  • Tak Sanggup Kembalikan Rp226 Juta, “Sultan UMKM” Bontang Pilih Akui Perbuatan di Sidang Perdana

    Tak Sanggup Kembalikan Rp226 Juta, “Sultan UMKM” Bontang Pilih Akui Perbuatan di Sidang Perdana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mini Soccer HOP 1 Bontang Ditutup Mulai Mei, Proyek Lanjutan Rp17,5 Miliar Segera Dikerjakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerindra Kaltim Semprot Rudy Mas’ud usai Bandingkan Diri dengan Hashim Djojohadikusumo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Daftar Tempat Parkir di Bontang yang Wajib Bayar Pajak Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Investasi Bodong Emas Digital di Bontang, Terlapor Mulai Diperiksa Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.