• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kriminal

Pria di Balikpapan Tawarkan Jasa Urusan Ranjang Pasutri, Pasang Tarif Rp 150 Ribu

by Redaksi Bontang Post
3 Mei 2023, 09:06
in Kriminal
Reading Time: 1 min read
0
Kabid Humas Polda Kaltim Komisaris Besar Yusuf Sutejo (kiri) didampingi Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim AKBP Amri Siahaan (kanan) saat menunjukkan barang bukti kasus penyebaran konten asusila, Selasa (2/5) siang.

Kabid Humas Polda Kaltim Komisaris Besar Yusuf Sutejo (kiri) didampingi Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim AKBP Amri Siahaan (kanan) saat menunjukkan barang bukti kasus penyebaran konten asusila, Selasa (2/5) siang.

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Sub Direktorat Siber Polda Kaltim meringkus YG (43), lantaran terlibat kasus penyebaran konten asusila.

Pria yang tinggal di Kelurahan Baru Tengah, Balikpapan Barat ini ditangkap pada Kamis (27/4) dini hari, di sebuah hotel di kawasan Balikpapan Selatan.

Kabid Humas Polda Kaltim Komisaris Besar Yusuf Sutejo didampingi Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim AKBP Amri Siahaan menerangkan, penangkapan YG bermula dari patroli siber yang dilakukan Subdit Siber Polda Kaltim pada 26 April lalu.

 “YG ini mengaku menawarkan jasa untuk membantu pasangan yang kesulitan dalam urusan seksual lewat media sosial,” terang Yusuf Sutejo.

Berdasarkan keterangan YG, aksi tersebut sudah dilakukan sejak tahun lalu. Modus yang dilakukan adalah dengan cara mengunggah foto alat kemaluan dan sejumlah video asusila ke akun Twitter.

Dari tersangka polisi mengamankan satu bundel tangkapan layar unggahan di Twitter dengan akun @GALANG300380, satu buah CD yang berisi konten video dan gambar kesusilaan dan pornografi pada akun media sosial Twitter dengan nama akun @GALANG300380.

“Ada dua video yang kami sita sebagai barang bukti. Dua video tersebut diunggah ke akun twitter tersangka dan dibuat dalam rentang waktu satu tahun, April 2022 dan April 2023,” kata Yusuf Sutejo.

Dua video tersebut, lanjut Yusuf direkam di dua penginapan yang berbeda di Kota Balikpapan.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 27 Ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Tersangka juga dijerat pasal 29 Juncto Pasal 4 ayat 1 huruf A dan E UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun dan atau denda minimal Rp 250 juta dan maksimal Rp 6 miliar. (hul)

 

ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Curi Pakan Ayam Senilai Belasan Juta di Bontang Lestari, Gondrong Ditangkap Polisi

Next Post

Tenaga Ahli Utama KSP Tak Setuju RS Tipe D Dijadikan Rumah Sakit, Sebut Pembangunan Asal-asalan

Related Posts

Investasi Usaha Pinjaman dan Fashion Bermasalah, Enam Warga Bontang Lapor Polisi
Bontang

Kasus Dugaan Investasi Pengusaha Fashion Bontang Segera Naik Penyidikan, Polisi Siapkan Gelar Perkara

2 November 2026, 13:12
CSR Mengalir ke Pulau Jawa, Anggota DPR RI Minta Pemprov Kaltim Peringatkan Perusahaan Tambang
Kaltim

Dugaan Korupsi Pengelolaan Batu Bara, Tiga Direktur Varia Niaga Samarinda Jadi Tersangka

2 November 2026, 11:00
Distribusi MBG di Bontang Libur Saat Lebaran, Kembali Berjalan 31 Maret 2026
Bontang

12 Dapur Tutup Sementara, Hampir 28 Ribu Penerima MBG di Bontang Terdampak

2 November 2026, 09:15
Dua Pengedar Sabu Dibekuk di Marangkayu, Polisi Sita Belasan Gram Barang Bukti
Kriminal

Pria di Muara Badak Diringkus Polisi, Tujuh Paket Sabu Ditemukan di Rumah

2 November 2026, 08:17
Empat Tanda Kerusakan Ginjal yang Bisa Dikenali Lewat Urine
Kesehatan

Empat Tanda Kerusakan Ginjal yang Bisa Dikenali Lewat Urine

31 Oktober 2026, 19:05
Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat
Bontang

Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

31 Oktober 2026, 15:33

Terpopuler

  • Distribusi MBG di Bontang Libur Saat Lebaran, Kembali Berjalan 31 Maret 2026

    12 Dapur Tutup Sementara, Hampir 28 Ribu Penerima MBG di Bontang Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Absen di Singa Cup

    1 shares
    Share 1 Tweet 0
  • Ragam Alasan Masyarakat Pilih Golput

    2 shares
    Share 2 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.