bontangpost.id – Satresnarkoba Polres Bontang meringkus seorang pengedar sabu, Kamis (18/5/2023) pukul 02.15 di sebuah hotel bilangan Jalan Sultan Hasanuddin, Berebas Tengah, Bontang Selatan.
Ud (50) warga Berebas Tengah dan MD (32) warga Tanjung Laut Indah, ditangkap atas laporan masyarakat.
Diungkapkan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Yazid, personelnya melakukan pengintaian usai mendapat laporan.
Kala itu terlihat seseorang yang mencurigakan di parkiran hotel. Ketika didatangi, Ud sempat mengelak, namun saat dilakukan penggeladahan, ditemukan satu bungkus kecil berisi narkoba seberat 0,43 gram di tangan kirinya.
“Dia mengaku baru saja membeli sabu senilai Rp 300 ribu, dari tersangka MD yang berada di dalam hotel tersebut,” ungkapnya.
15 menit setelahnya, polisi pun menangkap MD di sebuah kamar hotel di Berebas Tengah. Dengan barang bukti sabu yang disimpan di luar jendela kamar seberat 0,90 gram. Dan uang tunai Rp 300 ribu hasil penjualan sabu yang disembunyikan di dekat lemari.
“Sudah ditahan di Mapolres Bontang, masih diperiksa,” katanya.
Mereka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post