bontangpost.id – Progres penyelesaian perkara tapal batas Kampung Sidrap di Kota Bontang terus bergerak. Terkini, Pemkot Bontang sudah mengantongi satu nama kuasa hukum untuk mengawal persoalan tersebut.
Ialah mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva. Ia akhirnya resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum untuk mengawal persoalan tersebut pasca melewati proses tahap lelang pada awal Mei lalu.
Saat dikonfirmasi, Kabag Hukum Pemkot Bontang Saifullah mengatakan bahwa nama tersebut sudah dikantongi sejak Kamis (25/5/2023) lalu. Hamdan Zoelva dipilih dengan alasan berpengalaman di bidang tersebut.
“Iya, Hamdan Zoelva dan partner yang terpilih,” ucapnya singkat.
Selanjutnya, pihaknya akan melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama di Jakarta pada Rabu, 31 Mei. Dengan begitu, Pemkot Bontang secara resmi melimpahkan kasus tersebut kepada Hamdan Zoelva.
“Rencananya kami dan pak wali yang akan ke Jakarta untuk melakukan penandatanganan perjanjian kerja,” serunya.
Dengan begitu, pada awal Juni pihaknya menargetkan kasus ini sudah terdaftar dalam proses peradilan. Sebab, untuk proses sidang itu sendiri membutuhkan durasi waktu sekira enam bulan.
“Kami akan berusaha dengan maksimal. Semoga saja dengan ini hasilnya memuaskan,” tandasnya. (*)







