• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang Kriminal

Kasus Dugaan Korupsi PT BPR, Kejari Telusuri Harta Tersangka

by Redaksi Bontang Post
30 Mei 2023, 16:51
in Kriminal
Reading Time: 2 mins read
0
Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Kejaksaan Negeri Bontang masih melakukan pendalaman terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi di tubuh PT BPR Bontang Sejahtera. Menyeret eks dirut anak usaha dari Perumda AUJ Yudi Lesmana. Kajari Bontang Syamsul Arif mengatakan saat ini masih melakukan penelusuran harta kekayaaan dari tersangka.

“Ada pasal 18 supaya kami tidak kecolongan terhadap pasal itu. Kami sandingkan dengan berkas perkara. Supaya tau arahnya ke mana. Kalau hartanya tidak ada percuma,” kata Syamsul.

Namun demikian ia memastikan penanganan perkara ini tidak bakal terhenti. Kendati aset yang dimiliki tersangka tidak mencukupi kerugian negara yang ditimbulkan. Aset yang ditelusuri meliputi saldo rekening di beberapa bank dan kepemilikan tanah.

Baca Juga:  Politik Dinasti Diduga Jadi Pintu Masuk Korupsi di Kaltim, KPK Diminta Mengawasi

“Kami sudah koordinasi ke sejumlah bank dan Badan Pertanahan Nasional. Terkait hartanya,” ucapnya.

Bila harta yang dimiliki lebih besar maka ada potensi untuk pengembalian kerugian negara. Sementara jika tidak, terdapat subsidair yang akan dikenakan. Upaya serupa juga dilakukan terhadap tersangka mafia tanah yakni SHA dan M. Target pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor Samarinda ialah bulan depan.

“Memang untuk penelusuran aset ini membutuhkan waktu yang tidak singkat. Karena penelusuran juga menyasar anggota keluarga mereka,” tutur dia.

Kejari tidak hanya memandang pelanggaran yang dilakukan. Tetapi potensi pengembalian keuangan negara juga termasuk. Sebelumnya Yudi juga terjerat perkara penyaluran kredit fiktif. Ia divonis oleh Pengadilan Negeri Bontang lima tahun penjara. Serta wajib membayar denda sebesar Rp 10 miliar.

Baca Juga:  Kasus Perusda AUJ Tetap Jalan, Lima Tersangka Belum Ditahan

Pada perkara ini tercatat 10 debitur yang disalah salurkan. Pinjaman yang dicairkan berjumlah Rp 500 juta. Tiap debitur diberi plafon Rp 50 juta. Kurun 2016-2018. Digunakan untuk menutup pencairan dana yang dilakukan oleh mantan direktur Perusda AUJ. Terdakwa akhirnya menutup dengan pencairan kredit fiktif ini. (ak)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: kasus korupsiPT BPR
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Dianggap Rawan Kecelakaan, Beberapa Titik Pembuangan Sampah di Telihan Bakal Dipindah

Next Post

Komisi III DPRD Bontang Minta Penyusunan Masterplan Banjir Libatkan Warga

Related Posts

Empat Terdakwa Korupsi Lahan Labkesda Bontang Ajukan Kasasi Usai Vonis Banding Diperberat
Kriminal

Empat Terdakwa Korupsi Lahan Labkesda Bontang Ajukan Kasasi Usai Vonis Banding Diperberat

15 Desember 2025, 16:57
Hasil Survei KPK Tempatkan Kutim Daerah Paling Rentan Korupsi di Kaltim, Ini Kata Bupati
Kaltim

Hasil Survei KPK Tempatkan Kutim Daerah Paling Rentan Korupsi di Kaltim, Ini Kata Bupati

12 Desember 2025, 19:05
Sikapi Survei KPK, Wawali Bontang; Evaluasi Secara Menyeluruh
Bontang

Sikapi Survei KPK, Wawali Bontang; Evaluasi Secara Menyeluruh

12 Desember 2025, 11:11
Hasil SPI KPK 2025 Kaltim; Pemkab Kutim Paling Rentan Korupsi, Berikut Peringkat Bontang
Kaltim

Hasil SPI KPK 2025 Kaltim; Pemkab Kutim Paling Rentan Korupsi, Berikut Peringkat Bontang

10 Desember 2025, 21:36
Kasus Korupsi RPU di Kutim Mengemuka, Bupati Pilih Tidak Berkomentar
Kriminal

Kasus Korupsi RPU di Kutim Mengemuka, Bupati Pilih Tidak Berkomentar

7 Desember 2025, 14:25
Tiga Orang Ditetapkan Tersangka Korupsi RPU Kutim, Polda Kaltim Pamerkan Barang Bukti Rp7 Miliar
Kriminal

Tiga Orang Ditetapkan Tersangka Korupsi RPU Kutim, Polda Kaltim Pamerkan Barang Bukti Rp7 Miliar

3 Desember 2025, 19:53

Terpopuler

  • Puluhan Warga Tagih Uang di Toko Emas Berebas Tengah Bontang, Dugaan Investasi Bodong Mencuat

    Puluhan Warga Tagih Uang di Toko Emas Berebas Tengah Bontang, Dugaan Investasi Bodong Mencuat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Investasi Bodong Rugikan Rp18 Miliar, Istri Anggota DPRD Bontang Ikut Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Bontang Gelar Mutasi Besok, Nama Pejabat Masih Dirahasiakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpol PP dan Dishub Kembali Tertibkan PKL dan Parkir Liar di Trotoar Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.