• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kaltim

Otorita IKN Minta Perusahaan Tambang Ikut Perbaiki Kerusakan Lingkungan

by Redaksi Bontang Post
31 Mei 2023, 14:00
in Kaltim
Reading Time: 2 mins read
0
Ilustrasi

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Di tengah masifnya pembangunan gedung dan jalan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan IKN di Kecamatan Sepaku, PPU, Otorita IKN juga tengah bersusah payah memulihkan lingkungan kritis karena galian tambang batu bara. Deforestasi di kawasan IKN saat ini tidak hanya berasal dari kegiatan berizin, tetapi juga ulah tambang ilegal.

“Bagi yang ilegal ini, agak chalengging (menantang). Kami saat ini sedang memotret siapa saja pelakunya. Dan kami setiap hari melaporkan ke yang berkepentingan dan melibatkan banyak pihak. Contohnya Kemenko Polhukam dan Kemenko Marves. Karena melibatkan banyak kementerian dan institusi terhadap tambang ilegal tersebut,” kata Direktur Pemanfaatan Pengembangan Kehutanan dan Sumber Daya Air Otorita IKN Pungky Widiaryantopada Kaltim Post (induk bontangpost.id) di Hotel Novotel Balikpapan, pekan lalu.

Berdasarkan data izin usaha pertambangan (IUP) yang diterbitkan pemerintah kabupaten/kota lalu diambil alih pemerintah provinsi, dan kini sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat, terdapat 8 IUP di wilayah PPU dan 61 IUP di Kukar. IUP itu berakhir pada 2023–2035 mendatang.

Baca Juga:  Dinas ESDM Belum Turun, Aparat Diminta Lebih Tegas Tangani Tambang Ilegal

“Ini menjadi tantangan yang besar untuk melakukan restorasi terhadap lingkungan yang ada di IKN. Mengembalikan 60 persen lingkungan hijau, karena saat ini hanya 40 persen. Dan salah satu kerusakannya dari tambang batu bara,” kata pria yang sebelumnya menjabat Perencana Pembangunan Kehutanan dan Konservasi Alam, Bappenas, itu.

Pungky melanjutkan, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak lagi menerbitkan IUP di sebagian wilayah PPU dan Kukar yang telah ditetapkan sebagai kawasan IKN.

Saat ini, sambung dia, hanya pemilik IUP yang masa izinnya belum berakhir yang masih beroperasi. Perusahaan yang memiliki IUP resmi, selanjutnya diminta melakukan reklamasi dan pemulihan lingkungan.

“Kalau memang perusahaan tambang legal atau memiliki izin resmi, akan diminta untuk melakukan reklamasi. Dan merehabilitasi di luar area seluas konsesinya,” ucap dia.

Baca Juga:  Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Ismail Bolong karena Belum Lengkap

Di sisi lain, Polda Kaltim juga akan membuka posko terpadu, bekerja sama dengan instansi terkait untuk meng-coverlaporan-laporan pertambangan ilegal khususnya di IKN dan sekitarnya.

“Jadi tidak hanya polisi. Namun juga ada ESDM, LHK sampai Satpol PP bakal ada di situ,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Kaltim Kombes Kristiaji dalam keterangannya, belum lama ini.

Pada bagian lain, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mengakui, di kawasan IKN Nusantara terdapat 29 ribu hektare lubang bekas tambang. Jumlah itu sekitar 2 persen dari total lubang tambang di wilayah Kalimantan Timur.

“Ini datanya untuk seluruh Kaltim itu bukaan tambangnya ada 154 ribuan. Yang di kawasan IKN catatan kami sementara 29 ribu, tapi memang kita sudah mengawali mencoba untuk ngecek dan melakukan uji coba pemulihan,” ujar Siti saat rapat kerja dengan Komisi IV DPR, beberapa waktu lalu.

Baca Juga:  Penanganan Tambang Ilegal, Transparansi Proses Hukum Dipertanyakan

Siti mengklaim, 29 ribu hektare lubang tambang itu bisa dijadikan sumber mata air di kawasan IKN. Akan tetapi, pemerintah masih terus meneliti ihwal kepatutan air untuk dikonsumsi. Selain pemulihan lubang tambang, Siti mengungkapkan, pihaknya akan memulihkan hutan di wilayah IKN dengan persemaian Mentawir. Nantinya, persemaian memiliki luas 121 hektare wilayah hijau.

“Seluas 121 hektare wilayah hijau ini, 32 hektare untuk sarana persemaian dengan produksi mencapai 15–20 juta bibit,” ucapnya. (riz/k8)

Tags: iknTambang Ilegal
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Stok Menipis, Harga Ayam Tembus Rp 75 Ribu per Ekor

Next Post

Dinilai Ada Kejanggalan, Kematian Pria Lansia Masih Didalami Polisi

Related Posts

Akses Tol dari Bandara Sepinggan ke IKN Ditarget Tuntas 2028
Bontang

Akses Tol dari Bandara Sepinggan ke IKN Ditarget Tuntas 2028

14 Oktober 2026, 13:00
Regulasi Berbenturan, 15 Ribu Pekerja Tambang di Lingkar IKN Terancam PHK Massal
Kaltim

Regulasi Berbenturan, 15 Ribu Pekerja Tambang di Lingkar IKN Terancam PHK Massal

6 Juli 2026, 08:00
Tangis Warga Adat di Tengah Pembangunan IKN, Kini Air Bersih pun Harus Dibeli
Lingkungan

Tangis Warga Adat di Tengah Pembangunan IKN, Kini Air Bersih pun Harus Dibeli

25 Mei 2026, 15:17
4.236 Hektare Tambang Ilegal Kepung IKN, Smart Forest City Terancam
Kaltim

4.236 Hektare Tambang Ilegal Kepung IKN, Smart Forest City Terancam

14 Mei 2026, 17:00
Skandal Lahan Transmigrasi Kukar, Izin Tambang Lawas Picu Korupsi dan Kerusakan 1.800 Hektare
Kaltim

Skandal Lahan Transmigrasi Kukar, Izin Tambang Lawas Picu Korupsi dan Kerusakan 1.800 Hektare

30 Maret 2026, 10:00
IKN Diserbu 143 Ribu Pengunjung saat Lebaran, UMKM Raup Omzet Belasan Juta
Kaltim

IKN Diserbu 143 Ribu Pengunjung saat Lebaran, UMKM Raup Omzet Belasan Juta

30 Maret 2026, 09:00

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Hari Diburu, Maling Motor Petani Marangkayu Ditangkap di Tanjung Laut Indah Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudah Puluhan Tahun Berdiri, Perusahaan Daerah Bontang Belum Bisa Kelola Solar Nelayan Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.