bontangpost.id – Kasus investasi bodong Apderis Invest kini memasuki babak baru.
Istri tersangka yang sebelumnya diringkus, kini ikut ditangkap. Wanita berinisial SR (27) dibekuk di Bulungan, Kalimantan Utara, pada Minggu (19/5/2024).
“Dia ditangkap karena terbukti ikut terlibat dalam kasus investasi yang merugikan ratusan korban,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing.
Kapolres menegaskan serius menangani kasus ini, bahkan pihaknya pun telah berkoordinasi dengan saksi ahli di Jakarta.
Sebelumnya, tersangka RW telah ditangkap oleh Satreskrim Bontang di Jakarta, Kamis (23/11/2023).
Aset milik tersangka seperti rumah pribadi, kendaraan roda dua, kendaraan roda empat, dan sejumlah dokumen lain pun telah disita.
Atas perbuatannya, RW dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana atau Pasal 372 KUHP Jo pasal 65 KUHP dan Pasal 3, Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post