• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kaltim

Peringatan Hari Lingkungan Hidup-Laut Sedunia: Kaltim Darurat, Lingkungan Sekarat

by BontangPost
10 Juni 2024, 10:24
in Kaltim
Reading Time: 2 mins read
0
Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan bagian dari hak asasi manusia yang masuk dalam rumpun hak untuk hidup. Hal tersebut  diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 9 ayat (3) UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Lingkungan hidup yang baik dan sehat mencakup akses yang adil dan layak terhadap lingkungan yang tidak tercemar, air bersih, udara segar, serta kebijakan dan praktik yang mendukung kesehatan lingkungan.

Namun, di Kalimantan Timur saat ini, lingkungan hidup yang baik dan sehat tampak jauh panggang dari api. Pasalnya, lebih dari 13,83 juta hektar daratan Kaltim telah dikapling Aktivitas industri ekstraktif pertambangan, minyak dan gas, perkebunan monokultur skala besar, hingga Hutan Tanaman Industri yang masih menjadi permasalahan yang tak kunjung usai.

Baca Juga:  Empat Kasus Korupsi SDA Ditangani Kejati Kaltim, 11 Tersangka dan Kerugian Negara Puluhan Miliar Rupiah

Lubang tambang telah memakan 47 korban jiwa sejak 2011 hingga 2024. Pencemaran minyak telah terjadi berulang di laut akibat kebocoran pipa Pertamina, kecelakaan kapal tanker, tumpahan minyak, dan kebakaran kapal. Paling parah 2018, ribuan barel minyak pernah mencemari Teluk Balikpapan.

”Terlebih lagi, penetapan IKN di sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kertanegara, justru semakin menambah permasalahan lingkungan yang ada di Kalimantan Timur,” tulis Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Lingkungan dan Komunitas Lingkar IKN, dalam siaran pers mereka.

Meskipun dicanangkan IKN adalah kota masa depan yang maju dan hijau, namun dalam proses pembangunannya, justru menyebabkan berbagai penurunan kualitas lingkungan hidup, seperti debu yang senantiasa membersamai kendaraan proyek di wilayah Bumi Harapan hingga Sepaku.

Baca Juga:  DPR Desak Penindakan Aktor Intelektual di Balik Aktivitas Ilegal Taman Nasional Kutai

Selain itu, terjadi penghancuran ruang hidup dengan adanya penggusuran paksa terhadap komunitas adat, menyebabkan hilangnya tanah dan mata pencaharian masyarakat, serta mempersempit ruang hidup mereka.

“Persoalan-persoalan ini membuat kami berinisiatif untuk mengadakan serangkaian kegiatan untuk memperingati Hari Lingkungan Hidup dan Laut Sedunia,” tulis koalisi.

Kegiatan itu dilakukan dengan aksi damai membentangkan spanduk penuntutan hak atas ruang hidup yang bebas dari kerusakan lingkungan, berlokasi di Teluk Balikpapan.

Ada empat tuntutan yang mereka ajukan, yakni:

1. Menuntut kepada Pemerintah Kalimantan Timur untuk menolak segala investasi yang dapat berpotensi merusak lingkungan hidup di Kalimantan Timur.

2. Mendesak Pemerintah Kalimantan Timur untuk mengeluarkan kebijakan ramah lingkungan, sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan.

Baca Juga:  Dua Perusahaan di Kutai Timur Mendapat Proper Merah dari Kementerian LHK

3. Mendesak para korporat untuk berhenti menanamkan modal yang dapat berpotensi merusak lingkungan hidup di Kalimantan Timur. Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan bagian dari Hak Asasi
Manusia yang masuk dalam rumpun Hak untuk Hidup sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Lingkungan hidup yang baik dan sehat mencakup akses yang adil dan layak terhadap lingkungan yang tidak tercemar, air bersih, udara segar, serta kebijakan dan praktik yang mendukung kesehatan lingkungan.

4. Mengajak masyarakat Kalimantan Timur untuk menjaga, melestarikan, dan berperilaku ramah lingkungan, serta mengentikan segala bentuk upaya yang dapat merusak lingkungan. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Hari Lingkungan Hidupisu lingkunganKerusakan Lingkungan
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

BPBD Bontang Butuh Tambahan Truk Tangki Air, Pemkot Bakal Upayakan melalui APBD

Next Post

Tindaklanjuti Temuan Maladministrasi di DPMPTSP Bontang, Hasil Audit Ditarget Pekan Ini

Related Posts

DPR Desak Penindakan Aktor Intelektual di Balik Aktivitas Ilegal Taman Nasional Kutai
Lingkungan

DPR Desak Penindakan Aktor Intelektual di Balik Aktivitas Ilegal Taman Nasional Kutai

6 Januari 2026, 12:35
Empat Kasus Korupsi SDA Ditangani Kejati Kaltim, 11 Tersangka dan Kerugian Negara Puluhan Miliar Rupiah
Kriminal

Empat Kasus Korupsi SDA Ditangani Kejati Kaltim, 11 Tersangka dan Kerugian Negara Puluhan Miliar Rupiah

14 Desember 2025, 15:57
Banjir Berulang di Kaltim dan Lubang Tambang yang Tak Direklamasi
Lingkungan

Banjir Berulang di Kaltim dan Lubang Tambang yang Tak Direklamasi

14 Desember 2025, 14:39
Rencana Ketahanan Pangan Kaltim Jajaki Pertanian di Lahan Bekas Tambang Jadi Sorotan
Lingkungan

Pokja 30 Desak Moratorium Tambang di Kaltim, Soroti Reklamasi dan Transparansi

30 November 2025, 14:58
Kerusakan Lingkungan Dituding Biang Keladi Bencana Sumatera, Ini Kata Pakar
Lingkungan

Kerusakan Lingkungan Dituding Biang Keladi Bencana Sumatera, Ini Kata Pakar

30 November 2025, 13:44
Menhut Raja Juli Antoni Minta Maaf Usai Tertangkap Main Domino dengan Bekas Tersangka Pembalakan Liar
Nasional

Menhut Raja Juli Antoni Minta Maaf Usai Tertangkap Main Domino dengan Bekas Tersangka Pembalakan Liar

10 September 2025, 15:39

Terpopuler

  • Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpolairud Polres Bontang Bongkar Jaringan Sabu di Tanjung Laut Indah, Tiga Orang Diringkus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ironi Pajak Walet Bontang: Bangunan Ratusan, Setoran Nol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Jadwal Lengkap Kapal dari Pelabuhan Loktuan Bontang Selama Mei, Ada Pelni dan Swasta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masuk Aturan KTR, Vape Tak Lagi Boleh Dihisap di Tempat Umum Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.