• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kriminal

Empat Kasus Korupsi SDA Ditangani Kejati Kaltim, 11 Tersangka dan Kerugian Negara Puluhan Miliar Rupiah

by BontangPost
14 Desember 2025, 15:57
in Kriminal
Reading Time: 2 mins read
0
Muncul wacana membangun Agro Tekno Park di atas lubang bekas tambang di Kaltim. (FOTO: IST)

Muncul wacana membangun Agro Tekno Park di atas lubang bekas tambang di Kaltim. (FOTO: IST)

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID – Penanganan perkara korupsi di sektor sumber daya alam (SDA) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim membuka kembali persoalan lama tata kelola pertambangan di daerah ini.

Pada momentum Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia), Kejati Kaltim mengungkapkan Lembaganya tengah menangani empat perkara korupsi.

Seluruhnya berkaitan dengan sektor strategis dan menyentuh kepentingan publik, terutama pertambangan dan pengelolaan anggaran daerah.

Kepala Kejati Kaltim Supardi menegaskan penegakan hukum di sektor sumber daya alam menjadi prioritas karena dampaknya yang luas.

“Kami konsisten menegakkan hukum terhadap kasus-kasus korupsi, terutama yang berkaitan dengan sumber daya alam dan hajat hidup orang banyak,” kata Supardi.

Empat perkara tersebut mencakup dugaan korupsi reklamasi pertambangan batu bara oleh CV Arjuna di Samarinda, dugaan manipulasi penerimaan negara berupa royalti, pajak, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) atas IUP CV Alam Jaya Indah periode 2018–2023, dugaan penyalahgunaan barang milik negara di Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi terkait aktivitas tambang PT Jembayan Muara Bara Group di Kutai Kartanegara.

Baca Juga:  Ratusan Warga Nobar Film Pesta Babi di Kutim, Soroti Ancaman Tambang dan Sawit terhadap Hutan

Di sisi lain, Kejati Kaltim juga menangani dugaan korupsi pemberian dan pengelolaan dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim Tahun Anggaran 2023.

Dari rangkaian kasus tersebut, Kejati Kaltim telah menetapkan 11 tersangka. Kerugian negara yang ditimbulkan diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.

Dalam kasus CV Arjuna misalnya. Potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp 58,5 miliar. Termasuk dampak kerusakan lingkungan akibat reklamasi tambang yang tidak dilaksanakan sesuai ketentuan.

Sementara perkara CV Alam Jaya Indah diperkirakan merugikan negara sekitar Rp 1,8 miliar dari manipulasi kewajiban keuangan kepada negara.

Untuk perkara PT Jembayan Muara Bara Group, proses penyidikan masih berjalan dan nilai kerugian negara belum ditetapkan.

Baca Juga:  Dua Perusahaan di Kutai Timur Mendapat Proper Merah dari Kementerian LHK

“Nilai pasti kerugian negara masih menunggu hasil audit dari BPKP Perwakilan Kaltim,” ujar Supardi. (rd)

Tags: Kerusakan Lingkungan
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Banjir Berulang di Kaltim dan Lubang Tambang yang Tak Direklamasi

Next Post

Daftar Tiga Besar Pejabat Bontang yang Lolos Seleksi Jabatan Kepala Dinas di Enam OPD

Related Posts

Pertamina Didesak Buka Penyebab Hujan Abu di Balikpapan, Warga Mengaku Sesak Napas
Kaltim

Pertamina Didesak Buka Penyebab Hujan Abu di Balikpapan, Warga Mengaku Sesak Napas

26 Juni 2026, 21:24
9 Perusahaan Kutim Dapat PROPER Merah, Bupati Pilih Irit Bicara
Lingkungan

9 Perusahaan Kutim Dapat PROPER Merah, Bupati Pilih Irit Bicara

27 Mei 2026, 18:05
Tangis Warga Adat di Tengah Pembangunan IKN, Kini Air Bersih pun Harus Dibeli
Lingkungan

Tangis Warga Adat di Tengah Pembangunan IKN, Kini Air Bersih pun Harus Dibeli

25 Mei 2026, 15:17
Megawati Soekarnoputri Menangis Usai Nonton Film Pesta Babi, Soroti Hutan Berubah Jadi Sawit
Nasional

Megawati Soekarnoputri Menangis Usai Nonton Film Pesta Babi, Soroti Hutan Berubah Jadi Sawit

25 Mei 2026, 14:58
PT KNI dan JO Dahana-BBRI Dapat Rapor Merah KLH, Ini Klaim Kadis Lingkungan Hidup Bontang
Bontang

PT KNI dan JO Dahana-BBRI Dapat Rapor Merah KLH, Ini Klaim Kadis Lingkungan Hidup Bontang

21 Mei 2026, 14:23
Kementerian LH Beri Rapor Merah ke 65 Perusahaan di Kaltim, Terbanyak Sektor Tambang dan Sawit
Kaltim

Kementerian LH Beri Rapor Merah ke 65 Perusahaan di Kaltim, Terbanyak Sektor Tambang dan Sawit

21 Mei 2026, 12:07

Terpopuler

  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ragam Alasan Masyarakat Pilih Golput

    2 shares
    Share 2 Tweet 0
  • Berpura-pura Belanja, Komplotan Pencuri Gasak Tas Berisi Emas 200 Gram dan Rp30 Juta di Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Absen di Singa Cup

    1 shares
    Share 1 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.