• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kaltim

Peringatan Hari Lingkungan Hidup-Laut Sedunia: Kaltim Darurat, Lingkungan Sekarat

by BontangPost
10 Juni 2024, 10:24
in Kaltim
Reading Time: 2 mins read
0
Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan bagian dari hak asasi manusia yang masuk dalam rumpun hak untuk hidup. Hal tersebut  diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 9 ayat (3) UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Lingkungan hidup yang baik dan sehat mencakup akses yang adil dan layak terhadap lingkungan yang tidak tercemar, air bersih, udara segar, serta kebijakan dan praktik yang mendukung kesehatan lingkungan.

Namun, di Kalimantan Timur saat ini, lingkungan hidup yang baik dan sehat tampak jauh panggang dari api. Pasalnya, lebih dari 13,83 juta hektar daratan Kaltim telah dikapling Aktivitas industri ekstraktif pertambangan, minyak dan gas, perkebunan monokultur skala besar, hingga Hutan Tanaman Industri yang masih menjadi permasalahan yang tak kunjung usai.

Baca Juga:  HATAM 2025; Jatam Kaltim dan Aktivis Tuntut Keadilan Lingkungan

Lubang tambang telah memakan 47 korban jiwa sejak 2011 hingga 2024. Pencemaran minyak telah terjadi berulang di laut akibat kebocoran pipa Pertamina, kecelakaan kapal tanker, tumpahan minyak, dan kebakaran kapal. Paling parah 2018, ribuan barel minyak pernah mencemari Teluk Balikpapan.

”Terlebih lagi, penetapan IKN di sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kertanegara, justru semakin menambah permasalahan lingkungan yang ada di Kalimantan Timur,” tulis Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Lingkungan dan Komunitas Lingkar IKN, dalam siaran pers mereka.

Meskipun dicanangkan IKN adalah kota masa depan yang maju dan hijau, namun dalam proses pembangunannya, justru menyebabkan berbagai penurunan kualitas lingkungan hidup, seperti debu yang senantiasa membersamai kendaraan proyek di wilayah Bumi Harapan hingga Sepaku.

Baca Juga:  9 Perusahaan Kutim Dapat PROPER Merah, Bupati Pilih Irit Bicara

Selain itu, terjadi penghancuran ruang hidup dengan adanya penggusuran paksa terhadap komunitas adat, menyebabkan hilangnya tanah dan mata pencaharian masyarakat, serta mempersempit ruang hidup mereka.

“Persoalan-persoalan ini membuat kami berinisiatif untuk mengadakan serangkaian kegiatan untuk memperingati Hari Lingkungan Hidup dan Laut Sedunia,” tulis koalisi.

Kegiatan itu dilakukan dengan aksi damai membentangkan spanduk penuntutan hak atas ruang hidup yang bebas dari kerusakan lingkungan, berlokasi di Teluk Balikpapan.

Ada empat tuntutan yang mereka ajukan, yakni:

1. Menuntut kepada Pemerintah Kalimantan Timur untuk menolak segala investasi yang dapat berpotensi merusak lingkungan hidup di Kalimantan Timur.

2. Mendesak Pemerintah Kalimantan Timur untuk mengeluarkan kebijakan ramah lingkungan, sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan.

Baca Juga:  PT KNI dan JO Dahana-BBRI Dapat Rapor Merah KLH, Ini Klaim Kadis Lingkungan Hidup Bontang

3. Mendesak para korporat untuk berhenti menanamkan modal yang dapat berpotensi merusak lingkungan hidup di Kalimantan Timur. Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan bagian dari Hak Asasi
Manusia yang masuk dalam rumpun Hak untuk Hidup sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Lingkungan hidup yang baik dan sehat mencakup akses yang adil dan layak terhadap lingkungan yang tidak tercemar, air bersih, udara segar, serta kebijakan dan praktik yang mendukung kesehatan lingkungan.

4. Mengajak masyarakat Kalimantan Timur untuk menjaga, melestarikan, dan berperilaku ramah lingkungan, serta mengentikan segala bentuk upaya yang dapat merusak lingkungan. (*)

Tags: Hari Lingkungan Hidupisu lingkunganKerusakan Lingkungan
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

BPBD Bontang Butuh Tambahan Truk Tangki Air, Pemkot Bakal Upayakan melalui APBD

Next Post

Tindaklanjuti Temuan Maladministrasi di DPMPTSP Bontang, Hasil Audit Ditarget Pekan Ini

Related Posts

Pertamina Didesak Buka Penyebab Hujan Abu di Balikpapan, Warga Mengaku Sesak Napas
Kaltim

Pertamina Didesak Buka Penyebab Hujan Abu di Balikpapan, Warga Mengaku Sesak Napas

26 Juni 2026, 21:24
9 Perusahaan Kutim Dapat PROPER Merah, Bupati Pilih Irit Bicara
Lingkungan

9 Perusahaan Kutim Dapat PROPER Merah, Bupati Pilih Irit Bicara

27 Mei 2026, 18:05
Tangis Warga Adat di Tengah Pembangunan IKN, Kini Air Bersih pun Harus Dibeli
Lingkungan

Tangis Warga Adat di Tengah Pembangunan IKN, Kini Air Bersih pun Harus Dibeli

25 Mei 2026, 15:17
Megawati Soekarnoputri Menangis Usai Nonton Film Pesta Babi, Soroti Hutan Berubah Jadi Sawit
Nasional

Megawati Soekarnoputri Menangis Usai Nonton Film Pesta Babi, Soroti Hutan Berubah Jadi Sawit

25 Mei 2026, 14:58
PT KNI dan JO Dahana-BBRI Dapat Rapor Merah KLH, Ini Klaim Kadis Lingkungan Hidup Bontang
Bontang

PT KNI dan JO Dahana-BBRI Dapat Rapor Merah KLH, Ini Klaim Kadis Lingkungan Hidup Bontang

21 Mei 2026, 14:23
Kementerian LH Beri Rapor Merah ke 65 Perusahaan di Kaltim, Terbanyak Sektor Tambang dan Sawit
Kaltim

Kementerian LH Beri Rapor Merah ke 65 Perusahaan di Kaltim, Terbanyak Sektor Tambang dan Sawit

21 Mei 2026, 12:07

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Hari Diburu, Maling Motor Petani Marangkayu Ditangkap di Tanjung Laut Indah Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Absen di Singa Cup

    1 shares
    Share 1 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.