bontangpost.id – Kasus korupsi pengadaan lahan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) pada 2012 lalu kini memasuki babak baru.
Kepolisian telah menetapkan empat orang tersangka sekaligus. Dua mantan pejabat Pemkot Bontang dan dua sisanya diduga mafia lahan.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto mengatakan keempatnya naik status menjadi tersangka pada Senin (24/6/2024) kemarin.
Adapun dua mantan pejabat Pemkot Bontang ditetapkan sebagai tersangka. Yakni N mantan Kabag Pemerintahan dan DS mantan Kepala sub bagian pertanahan Sekretariat Daerah Bontang. Keduanya juga sebelumnya tersandung kasus korupsi pengadaan lahan bandara perintis di Bontang Lestari.
“Sementara dua orang lainnya inisialnya dua-duanya S, mereka masyarakat umum, mafia lahannya,” ungkapnya.
Adapun alat bukti yang menjadi penguat yakni SK Kuasa Pengguna Anggara (KPA) dari Sekretariat Daerah Kota Bontang, berita acara pembayaran lahan Labkesda, kwitansi pembayaran apresial sebesar Rp7 Juta, dan DPA APBD Perubahan 2012 silam.
Dari hasil perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Inspektorat, kasus ini merugikan negara kurang lebih Rp2,7 miliar. (*)







