bontangpost.id – Usai meringkus pengedar sabu di Berbas Pantai, di hari yang sama yakni Senin (15/7/2024) sekitar pukul 20.00, Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan kembali menangkap seorang pria di Tanjung Laut Indah yang terlibat peredaran gelap narkotika.
Ar (42) Warga Tanjung Laut Indah ditangkap di kediamannya usai diintai polisi. Adapun barang bukti sabu berhasil didapatkan di dalam kamar tersangka, tepatnya di belakang lemari.
“Itu dia simpan di dalam kemasan minuman kotak teh yang sudah dimodifikasi,” ujar Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kapolsek Bontang Selatan AKP Rakib Rais.
Sabu sebanyak tiga poket atau seberat 2,73 gram disita polisi beserta timbangan digital, kotak kemasan minuman teh, alat hisap sabu, dan uang tunai senilai Rp700.000 yang diduga hasil penjualan sabu.
“Masih kami dalami dia dapat sabu itu dari mana, yang jelas dia residivis kasus yang sama,” katanya.
Kini tersangka ditahan di Mapolsek Bontang Selatan. Dia dijerat pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)







