• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Breaking News

Kantor PN dan PA Dihibahkan ke MA

by BontangPost
17 Mei 2017, 12:30
in Breaking News
Reading Time: 1 min read
0
PENYERAHAN: Pemkab Kutim secara resmi menghibahkan Kantor PA dan PN kepada MA. Terlihat Bupati menandatangani kesepakatan hibah tersebut. 
(Foto Dhedy/Sangpost)

PENYERAHAN: Pemkab Kutim secara resmi menghibahkan Kantor PA dan PN kepada MA. Terlihat Bupati menandatangani kesepakatan hibah tersebut.  (Foto Dhedy/Sangpost)

Share on FacebookShare on Twitter

 

Upaya Menghindari Temuan BPK 

SANGATTA – Guna terwujudnya tertib administrasi khususnya mengenai aset milik negara, Pemkab Kutim menghibahkan bangunan Kantor Pengadilan Negeri (PN) dan Kantor Pengadilan Agama (PA) kepada Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) yang membawahi kedua instansi tersebut.

Bertempat di ruang Tempudau Kantor Bupati Kutim, dilakukan penandatanganan hibah serah terima Kantor Pengadilan Agama Sangatta dan Kantor Pengadilan Negeri Sangatta. Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Kutim  Ismunandar dan Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Dr Aco Nur.

Bupati Kutim Ismunandar mengatakan, pemberian hibah ini dilakukan untuk kelengkapan administrasi.  Sebab jika tidak diserahkan akan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ke depannya.  Untuk itu, guna kelengkapan administrasi perlu diserahkan bangunan dan tanah yang selama ini telah dipergunakan. Meskipun  sudah diserahkan, pemeliharaan tetap menjadi tanggung jawab Pemkab Kutim. “Agar tertib administrasi saja. Kedua untuk menghindari temuan BPK,” ujar Bupati Ismu.

Baca Juga:  Status Tak Jelas, Buruh PT Win Tuntut Hak 

Sementara itu, Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Republik Indonesia juga menuturkan hal yang sama. Katanya, pemberian hibah tanah dan bangunan ini dilaksanakan guna tertib administrasi agar tidak menjadi temuan BPK kedepan.  Tertib yang dimaksud disini adalah tertib administrasi, tertib fisik dan tertib hukum.  “Karenanya setiap bangunan yang digunakan oleh Mahkamah Agung harus atas nama Pemerintah Republik Indonesia,” terangnya.

Kepala PA Sangatta, Sinwani cukup bersyukur lantaran kantor PA sudah dihibahkan kepada MA secara sah. Ini merupakan salah satu upaya tertib administrasi. Dengan begitu bebas dari hal-hal yang tidak diinginkan. “Alhamdulillah karena sudah dihibahkan. Kami patut syukuri hal itu,” katanya singkat.

Baca Juga:  Pemkab Bagikan 100 Sertifikat Penghargaan

Dalam kegiatan ini hadir juga Wakil Bupati Kutai Timur Kasmidi Bulang, Assisten 1 Pemerintahan dan Kesra, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD), dan para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kutim.  (dy)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: BPKhibahSangatta Post
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

MENGATASI SERANGAN VIRUS RANSOMWARE WANNACRY

Next Post

Simpan Sabu di Ikat Pinggang

Related Posts

Pemkot Bontang Kucur Rp2,6 Miliar untuk Pengadaan Dua Bus Polda Kaltim
Bontang

Pemkot Bontang Kucur Rp2,6 Miliar untuk Pengadaan Dua Bus Polda Kaltim

19 September 2024, 10:05
Basri Rase Tuntut ASN di Lingkungan Pemkot Bontang Tepat Waktu
Bontang

Anggaran Hibah-Bansos Bontang Terlalu Kecil, Basri Revisi Perwali 

4 Juni 2021, 14:06
Tegaskan Hanya Boleh Satu KTP-el
Breaking News

Tegaskan Hanya Boleh Satu KTP-el

24 Desember 2018, 15:30
Terkait Harga TBS, Petani Sawit Pilih Gerak Sendiri
Breaking News

Terkait Harga TBS, Petani Sawit Pilih Gerak Sendiri

24 Desember 2018, 15:10
Pemkab Harus Terbuka
Breaking News

Pemkab Harus Terbuka

24 Desember 2018, 15:05
Daerah Perbatasan Butuh Pengawasan Khusus
Breaking News

Daerah Perbatasan Butuh Pengawasan Khusus

24 Desember 2018, 15:00

Terpopuler

  • Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpolairud Polres Bontang Bongkar Jaringan Sabu di Tanjung Laut Indah, Tiga Orang Diringkus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Jadwal Lengkap Kapal dari Pelabuhan Loktuan Bontang Selama Mei, Ada Pelni dan Swasta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuota Produksi Dibatasi, 102 Pekerja Tambang di Bontang Kena PHK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masuk Aturan KTR, Vape Tak Lagi Boleh Dihisap di Tempat Umum Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.