Upaya Menghindari Temuan BPK
SANGATTA – Guna terwujudnya tertib administrasi khususnya mengenai aset milik negara, Pemkab Kutim menghibahkan bangunan Kantor Pengadilan Negeri (PN) dan Kantor Pengadilan Agama (PA) kepada Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) yang membawahi kedua instansi tersebut.
Bertempat di ruang Tempudau Kantor Bupati Kutim, dilakukan penandatanganan hibah serah terima Kantor Pengadilan Agama Sangatta dan Kantor Pengadilan Negeri Sangatta. Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Kutim Ismunandar dan Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Dr Aco Nur.
Bupati Kutim Ismunandar mengatakan, pemberian hibah ini dilakukan untuk kelengkapan administrasi. Sebab jika tidak diserahkan akan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ke depannya. Untuk itu, guna kelengkapan administrasi perlu diserahkan bangunan dan tanah yang selama ini telah dipergunakan. Meskipun sudah diserahkan, pemeliharaan tetap menjadi tanggung jawab Pemkab Kutim. “Agar tertib administrasi saja. Kedua untuk menghindari temuan BPK,” ujar Bupati Ismu.
Sementara itu, Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Republik Indonesia juga menuturkan hal yang sama. Katanya, pemberian hibah tanah dan bangunan ini dilaksanakan guna tertib administrasi agar tidak menjadi temuan BPK kedepan. Tertib yang dimaksud disini adalah tertib administrasi, tertib fisik dan tertib hukum. “Karenanya setiap bangunan yang digunakan oleh Mahkamah Agung harus atas nama Pemerintah Republik Indonesia,” terangnya.
Kepala PA Sangatta, Sinwani cukup bersyukur lantaran kantor PA sudah dihibahkan kepada MA secara sah. Ini merupakan salah satu upaya tertib administrasi. Dengan begitu bebas dari hal-hal yang tidak diinginkan. “Alhamdulillah karena sudah dihibahkan. Kami patut syukuri hal itu,” katanya singkat.
Dalam kegiatan ini hadir juga Wakil Bupati Kutai Timur Kasmidi Bulang, Assisten 1 Pemerintahan dan Kesra, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD), dan para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kutim. (dy)







