BONTANGPOST.ID, Tanjung Selor – Perseteruan dua perusahaan tambang batu bara di Kaltara kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor Kelas IB, Rabu (4/6).
PT Pipit Mutiara Jaya (PMJ) sebagai terdakwa korporasi, diduga melakukan penambangan tanpa izin di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Mitra Bara Jaya (MBJ) dan di atas koridor milik negara di Desa Bebatu, Kecamatan Sesayap Hilir, Kabupaten Tana Tidung (KTT).
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bulungan, Ari Wibowo mengaku telah membacakan tuntutan terhadap terdakwa korporasi dalam sidang lanjutan.
“Tuntutan kami adalah pidana denda sebesar Rp 50 miliar. Dengan jangka waktu 1 bulan dan jika dalam waktu tersebut tidak membayar, jaksa akan menyita harta benda, senilai sesuai dengan hukuman denda yang dijatuhkan,” kata Ari kepada Radar Kaltara saat ditemui usai sidang, Rabu (4/6).
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Budi Hermanto ini, jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa kewajiban reklamasi atau pemulihan lingkungan.
“Kalau reklamasi tidak dilakukan, harta benda komisaris, direktur akan disita untuk pengganti biaya reklamasi dimaksud,” ungkapnya.
Menurutnya, tuntutan tersebut didasarkan pada hasil persidangan sebelumnya, termasuk sidang lapangan atau peninjauan langsung ke lokasi tambang pada Mei lalu. Peninjauan itu menunjukkan adanya kerusakan lingkungan yang signifikan akibat aktivitas pertambangan tanpa izin.
“Kami menjerat terdakwa korporasi dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal ini mengatur bahwa kegiatan pertambangan tanpa izin resmi adalah tindak pidana,” ungkapnya.
Atas tuntutan tersebut, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang selama tiga minggu guna memberikan waktu kepada penasihat hukum PMJ menyusun nota pembelaan atau pledoi. Sidang lanjutan dijadwalkan pada 25 Juni mendatang.
“Sidang ditunda tiga minggu agar penasihat hukum punya waktu menyusun pledoi. Sidang lanjutan akan digelar pada 25 Juni,” pungkasnya. (prokal)







