• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kriminal

Bos Tambang Batu Bara di Kaltara Masuk Red Notice

by BontangPost
6 Juni 2025, 13:29
in Kriminal
Reading Time: 1 min read
0
Suasana ruang sidang sebelum pembacaan tuntutan dibacakan jaksa.

Suasana ruang sidang sebelum pembacaan tuntutan dibacakan jaksa.

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID, Tanjung Selor – Perseteruan dua perusahaan tambang batu bara di Kaltara kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor Kelas IB, Rabu (4/6).

PT Pipit Mutiara Jaya (PMJ) sebagai terdakwa korporasi, diduga melakukan penambangan tanpa izin di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Mitra Bara Jaya (MBJ) dan di atas koridor milik negara di Desa Bebatu, Kecamatan Sesayap Hilir, Kabupaten Tana Tidung (KTT).

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bulungan, Ari Wibowo mengaku telah membacakan tuntutan terhadap terdakwa korporasi dalam sidang lanjutan.

“Tuntutan kami adalah pidana denda sebesar Rp 50 miliar. Dengan jangka waktu 1 bulan dan jika dalam waktu tersebut tidak membayar, jaksa akan menyita harta benda, senilai sesuai dengan hukuman denda yang dijatuhkan,” kata Ari kepada Radar Kaltara saat ditemui usai sidang, Rabu (4/6).

Baca Juga:  Kinerja Pengawasan Tambang Kaltim Lemah, Jatam: Lubang Tambang, Pelanggaran, dan Ancaman Serius Ekologis

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Budi Hermanto ini, jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa kewajiban reklamasi atau pemulihan lingkungan.

“Kalau reklamasi tidak dilakukan, harta benda komisaris, direktur akan disita untuk pengganti biaya reklamasi dimaksud,” ungkapnya.

Menurutnya, tuntutan tersebut didasarkan pada hasil persidangan sebelumnya, termasuk sidang lapangan atau peninjauan langsung ke lokasi tambang pada Mei lalu. Peninjauan itu menunjukkan adanya kerusakan lingkungan yang signifikan akibat aktivitas pertambangan tanpa izin.

“Kami menjerat terdakwa korporasi dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal ini mengatur bahwa kegiatan pertambangan tanpa izin resmi adalah tindak pidana,” ungkapnya.

Atas tuntutan tersebut, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang selama tiga minggu guna memberikan waktu kepada penasihat hukum PMJ menyusun nota pembelaan atau pledoi. Sidang lanjutan dijadwalkan pada 25 Juni mendatang.

Baca Juga:  Air Kolam Bekas Tambang Mengandung Logam Berat

“Sidang ditunda tiga minggu agar penasihat hukum punya waktu menyusun pledoi. Sidang lanjutan akan digelar pada 25 Juni,” pungkasnya. (prokal)

Tags: tambang batu bara
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Bikin Daging Empuk dalam 30 Menit Seperti Presto, Ternyata Cukup Pakai Bahan Dapur Ini!

Next Post

IMF Proyeksikan Pengangguran Indonesia Tertinggi Kedua di Asia

Related Posts

Satgas PKH Ungkap Ribuan Hektare Lahan di Kaltim Dikuasai Ilegal, dari Sawit hingga Tambang Batu Bara
Kaltim

Satgas PKH Ungkap Ribuan Hektare Lahan di Kaltim Dikuasai Ilegal, dari Sawit hingga Tambang Batu Bara

29 Desember 2025, 20:30
Kinerja Pengawasan Tambang Kaltim Lemah, Jatam: Lubang Tambang, Pelanggaran, dan Ancaman Serius Ekologis
Lingkungan

Kinerja Pengawasan Tambang Kaltim Lemah, Jatam: Lubang Tambang, Pelanggaran, dan Ancaman Serius Ekologis

28 Desember 2025, 13:22
Rencana Ketahanan Pangan Kaltim Jajaki Pertanian di Lahan Bekas Tambang Jadi Sorotan
Lingkungan

Pokja 30 Desak Moratorium Tambang di Kaltim, Soroti Reklamasi dan Transparansi

30 November 2025, 14:58
Di Balik Geliat Tambang Kutim; 37 Ribu Warga Masih Miskin, Hidup di Bawah Rp1 Juta Sebulan
Kaltim

Di Balik Geliat Tambang Kutim; 37 Ribu Warga Masih Miskin, Hidup di Bawah Rp1 Juta Sebulan

25 Juli 2025, 19:03
Wapres Gibran Datangi Posko Warga Kaltim Penolak Hauling Batu Bara di Jalan Nasional
Kaltim

Wapres Gibran Datangi Posko Warga Kaltim Penolak Hauling Batu Bara di Jalan Nasional

16 Juni 2025, 10:19
Wali Kota Andi Harun Tetapkan Samarinda Darurat Bencana
Kaltim

Matangkan Skema Pengendalian Banjir di Samarinda, Andi Harun Kunci RTRW Bebas Pertambangan

11 Juni 2025, 07:44

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudah Puluhan Tahun Berdiri, Perusahaan Daerah Bontang Belum Bisa Kelola Solar Nelayan Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Hari Diburu, Maling Motor Petani Marangkayu Ditangkap di Tanjung Laut Indah Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.