• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang Kriminal

Warga Telihan yang Promosikan Judi Online, Dibayar Rp500 Ribu Sekali Posting

by Redaksi Bontang Post
8 Agustus 2025, 13:32
in Kriminal
Reading Time: 1 min read
0
Pemuda yang mempromosikan judi online ditahan di Mapolres Bontang (Nugrah/Bontang Post)

Pemuda yang mempromosikan judi online ditahan di Mapolres Bontang (Nugrah/Bontang Post)

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID, Bontang – Uang cepat membuat MN (23), pemuda asal Kelurahan Gunung Telihan, terjerumus mempromosikan judi online. Setiap unggahan di Instagram dibayar Rp500 ribu, cukup untuk membuatnya tergiur meski tahu risikonya.

Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Reskrim AKP Hari Supranoto mengatakan, MN memposting tautan situs judi “Kipas 899” dua kali sehari di instastory miliknya. Aksi itu ia lakukan sejak 30 Juli hingga 4 Agustus 2025.

“Dia mengaku tergoda karena tidak punya pekerjaan. Awalnya menghubungi admin situs, lalu diarahkan berkomunikasi dengan seseorang berinisial C melalui WhatsApp,” ujar Hari, Jumat (8/8/2025).

Baca juga; Promosikan Situs Judi Online, Pemuda Bontang Ditangkap Polisi

Polisi masih memburu C, yang keberadaannya belum terdeteksi. Sementara MN kini mendekam di sel tahanan bersama barang bukti yang disita. Ia dijerat Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE, dengan ancaman pidana penjara dan/atau denda.

Baca Juga:  Polres Bontang Telusuri Admin Grup Facebook yang Promosikan Judol

Sebelumnya, MN ditangkap pada Senin (4/8/2025) pukul 22.30 di Jalan Surabaya, Kelurahan Gunung Telihan. Penangkapan bermula dari patroli siber Unit 2 Tipidter yang menemukan akun Instagram @rmdhn_majid mengunggah tautan dan instastory bertuliskan “INFO CUANN” yang mengarah ke situs judi online. Saat tautan dibuka, petugas menemukan laman berisi berbagai permainan judi. (Dwi Kurniawan Nugroho)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: judi online
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Ketua PDIP Bontang Dukung Proses Hukum Kader yang Terjerat Narkoba

Next Post

Klarifikasi Rektor Unmul Terkait Kehadiran Wakil Gubernur Kaltim dan Pejabat TNI di Pengenalan Kehidupan Kampus

Related Posts

Promosikan Situs Judi Online, Pemuda Bontang Ditangkap Polisi
Kriminal

Promosikan Situs Judi Online, Pemuda Bontang Ditangkap Polisi

5 Agustus 2025, 09:50
Polres Bontang Telusuri Admin Grup Facebook yang Promosikan Judol
Kriminal

Polres Bontang Telusuri Admin Grup Facebook yang Promosikan Judol

7 Juni 2025, 15:31
Karyawan di Bontang Curi Uang dan Ponsel di Tempat Kerjanya Demi Judi Online
Bontang

Grup Facebook Jual Beli Online Wilayah Bontang Promosikan Judi Online

29 Mei 2025, 15:50
Skandal Judi Online di Kemenkominfo; Jaksa Ungkap Menteri Budi Arie Dapat Jatah 50 Persen
Kriminal

Skandal Judi Online di Kemenkominfo; Jaksa Ungkap Menteri Budi Arie Dapat Jatah 50 Persen

17 Mei 2025, 17:18
Promosi Judi Online Sambil Siaran Langsung Bugil, Perempuan di Balikpapan Ditangkap
Kriminal

Promosi Judi Online Sambil Siaran Langsung Bugil, Perempuan di Balikpapan Ditangkap

28 September 2024, 16:26
Tak Cuma PNS, Pegawai Honorer Juga Diancam Sanksi Berlipat Jika Terlibat Judi Online
Nasional

Tak Cuma PNS, Pegawai Honorer Juga Diancam Sanksi Berlipat Jika Terlibat Judi Online

26 September 2024, 15:25

Terpopuler

  • Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Parkiran Semrawut di Tanjung Laut Bontang, Warga Keluhkan Akses Tertutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Residivis Bontang Berulah Lagi, Uang Curian Rp20 Juta Ludes untuk Judi Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SPMB Bontang 2026 Dibuka Mei, Jalur Afirmasi Dapat Kuota 25 Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 1.700 Personel Kawal Demo 21 April di Samarinda, Kantor Gubernur dan DPRD Jadi Sasaran Aksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.