BONTANGPOST.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan pengusaha Rudy Ong Chandra (ROC) dalam kasus tindak pidana korupsi penerbitan Izin Usaha Pertambangan IUP di Kalimantan Timur.
Ia merupakan pemegang lima persen saham PT TIC sekaligus komisaris di beberapa perusahaan tambang, yakni PT SJK, PT CBK, PT BJL, dan PT APB.
“Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama, sejak 21 Agustus sampai 9 September 2025, di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis malam (21/8).
Sebelumnya, penyidik menjemput paksa Rudy Ong yang kerap mangkir dari pemeriksaan.
Berdasarkan pantauan pewarta, Rudy tiba di Gedung KPK pukul 21.36 WIB dengan wajah tertutup.
Ia dikawal seorang pria berkumis tebal yang berusaha menghalangi jepretan kamera wartawan. Setibanya, Rudy langsung digiring menuju ruang pemeriksaan di lantai 2.
Kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur ini pertama kali diumumkan KPK pada 19 September 2024.
Saat itu, penyidik menetapkan tiga tersangka, yakni AFI, DDWT, dan ROC.
Namun, status tersangka AFI yang belakangan diketahui adalah Awang Faroek Ishak, mantan Gubernur Kaltim, gugur setelah ia meninggal dunia pada 22 Desember 2024.
KPK juga sempat menerbitkan surat pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap ketiganya pada 24 September 2024.
Penahanan Rudy Ong kini menjadi langkah tegas KPK untuk memastikan penyidikan kasus suap IUP di Kaltim berjalan tanpa hambatan.(*)







