BONTANGPOST.ID, Bontang – Polemik tapal batas Bontang dan Kutai Timur (Kutim) memasuki babak akhir. Nasib Kampung Sidrap akan segera ditentukan. Apakah tetap bagian Kutim atau masuk Bontang.
Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan menggelar sidang putusan terhadap gugatan yang diajukan Bontang, Rabu (17/9/2025).
“Setelah mediasi Pemprov Kaltim tidak menemukan hasil, MK langsung sidang putusan. Tidak ada lagi pemeriksaan saksi fakta dan ahli,” kata Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris (AH).
AH optimistis MK akan memutuskan bahwa Kampung Sidrap merupakan bagian dari Bontang. “Bukti-bukti yang kami sertakan tidak bisa terbantahkan,” ujarnya.
Tidak adanya pemeriksaan saksi setelah putusan sela semakin menguatkan keyakinan tersebut. “Berarti MK sudah melihat fakta-fakta yang disajikan sebelumnya,” ungkapnya. (*)







