• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Terkait Penerbitan UKL-UPL PT Samator, DLH Jamin Sesuai Aturan

by BontangPost
7 Juni 2017, 12:55
in Bontang
Reading Time: 2 mins read
0
Agus Amir(Dok/Bontang Post)

Agus Amir(Dok/Bontang Post)

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANG – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menilai penerbitan Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup  (UKL-UPL) perusahaan produsen gas PT Samator Gas, telah sesuai dengan regulasi hukum yang berlaku. Dengan demikian dokumen tersebut dapat tetap dipergunakan hingga batas waktu yang ditetapkan.

Kepala DLH Agus Amir mengatakan,  pada prinsipnya, DLH selalu menjadikan aturan perundang-undangan, peraturan menteri, peraturan daerah  dan lainnya, sebagai acuan dalam membuat keputusan. Apalagi terkait hal yang fundamental. Salah satunya, penerbitan dokumen UKL-UPL.

“ PT Samator mengajukan pembuatan izin UKL-UPL  kepada BLH (sebelum berubah menjadi DLH, Red.) pada 11 September 2012,” ungkap Agus Amir, saat Rapat Komisi III dengan PT Samator, Senin (5/6).

Baca Juga:  PT Samator Diampuni dengan Syarat  

Keberadaannya di kawasan industri PT KIE pun mendapat keistimewaan khusus dibanding kawasan lain di Bontang. PT Samator dapat beroperasi sekalipun tanpa memiliki izin gangguan atau HO.

“Setelah ditetapkan sebagai kawasan industri oleh Menteri Perindustrian pada 1992, maka ada hak-hak khusus bagi pemilik perusahaan dalam mengurus izin di daerah. Seperti tidak perlu mengurus izin gangguan atau HO,” tuturnya.

Sementara terkait izin prinsip kata dia, perusahaan di kawasan industri hanya diwajibkan mengurus ketika melakukan perluasan investasi. Kepemilikan dokumen UKL-UPL PT Samator, lanjut dia, akan tetap berlaku hingga batas waktu yang berlaku.

Hal itu mengacu pada Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Di dalamnya menerangkan, bahwa dokumen UKL-UPL hanya bisa batal ketika pemiliknya melakukan lima persoalan.

Baca Juga:  Pengunjung Karang Paci Ditertibkan

Di antaranya, pergantian nama, pergantian kepemilikan, pemindahan produksi, perluasan pabrik, dan ada dampak penting yang dianggap merubah.

“Selama PT Samator tidak melakukan lima poin tadi, tidak ada alasan pada pembatalan dokumen UKL-UPL yang sudah terbit,” ungkapnya.

Lagi pula Agus Amir menilai, PT Samator adalah perusahaan yang tertib dalam beraktivitas di Bontang. Terbukti, dengan rutinitas melaporkan kegiatan pada DLH setiap 3 hingga 6 bulan.

“Tapi yang perlu diperhatikan, tidak setiap perusahaan boleh berdiri tanpa izin HO ini. Ini khusus bagi yang berada di kawasan industri,” tutupnya. (***)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: penertibanPT SamatorUKL-UPL
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Guru SLB Swasta Minta Insentif PGS Diakomodir Pemkot 

Next Post

Sidang Putusan Kasus Narkotika, Empat Terdakwa Minta Keringanan

Related Posts

Jaang: Pedagang Dermaga Pasar Pagi Harus Ditertibkan
Kaltim

Jaang: Pedagang Dermaga Pasar Pagi Harus Ditertibkan

1 November 2018, 16:30
Hendak Ditertibkan, Petugas Ditendang 
Bontang

Penertiban Sasar 118 Pedagang 

11 September 2018, 06:25
Hendak Ditertibkan, Petugas Ditendang 
Bontang

Hendak Ditertibkan, Petugas Ditendang 

11 September 2018, 06:20
406 IUP Sudah Dicabut, Progres Penertiban Capai 62 Persen
Kaltim

406 IUP Sudah Dicabut, Progres Penertiban Capai 62 Persen

1 November 2017, 11:36
Ada 809 IUP yang Langgar Aturan, Tambang Liar Siap Ditertibkan
Kaltim

Ada 809 IUP yang Langgar Aturan, Tambang Liar Siap Ditertibkan

16 Juli 2017, 12:26
PKL Bersedia Tertibkan Lapak, Tapi….
Bontang

PKL Bersedia Tertibkan Lapak, Tapi….

15 Juli 2017, 12:55

Terpopuler

  • Tak Sanggup Kembalikan Rp226 Juta, “Sultan UMKM” Bontang Pilih Akui Perbuatan di Sidang Perdana

    Tak Sanggup Kembalikan Rp226 Juta, “Sultan UMKM” Bontang Pilih Akui Perbuatan di Sidang Perdana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerindra Kaltim Semprot Rudy Mas’ud usai Bandingkan Diri dengan Hashim Djojohadikusumo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Antrean Truk Solar di SPBU Tanjung Laut Bontang Kian Parah, Usaha Warga Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mini Soccer HOP 1 Bontang Ditutup Mulai Mei, Proyek Lanjutan Rp17,5 Miliar Segera Dikerjakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Investasi Bodong Emas Digital di Bontang, Terlapor Mulai Diperiksa Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.