Diminta Segera Lengkapi Izin yang Belum Dipenuhi
BONTANG – DPRD Bontang mengampuni ketidaktahuan PT Samator berkaitan pengurusan Izin Prinsip, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Meski demikian, pihak PT Samator tetap kooperatif untuk memenuhi persyaratan yang ada. Progres tersebut diketahui setelah PT Samator melakukan rapat dengar pendapat dengan gabungan komisi DPRD Bontang serta beberapa dinas terkait diantaranya Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTK-PTSP) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Turut hadir pula manajemen dari PT Kaltim Indutrial Estate (KIE).
Ketua Komisi II Ubaya Bengawan sekaligus politisi Demokrat mengatakan bahwa dengan adanya Perda Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal kedepan para investor diberi kemudahan dalam berinvestasi di Kota Bontang. Tetapi berdasarkan kasus ini, para investor harus menaati setiap regulasi yang ada, tidak sertamerta kebijakan.
“Ini menjadi pembelajaran bagi stakeholder pemerintah agar sebelum investor memulai usahanya untuk presentasi dulu ke DPRD. Di DPRD ini merupakan pengawasan berkaitan Lingkungan Hidup ada komisi III, mengenai proses perizinan ada di Komisi II, sedangkan untuk ketenagakerjaan ada di bagian Komisi I,” paparnya.
Sementara anggota Komisi I DPRD Bilher Hutahaean menyorot mengenai empat aduan yang ditujukan kepada PT Samator. Pertama, mengenai pelaporan ketenagakerjaan ke PTSP apa sudah sesuai prosedur. Kedua, terkait perusahaan pemenang tenaga outsourching apa sudah memiliki kantor di Bontang. Ketiga, sistem kontrak supaya menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dari 2 tahun menjadi per tahun. Keempat, kasus PHK yang dialami oleh karyawan PT Samator apa sudah diberi pesangon.
Keputusan untuk memberikan pengampunan kepada PT Samator diterangkan oleh Ketua Komisi III sekaligus pimpinan rapat H Rustam. “Terdapat tiga faktor kami memutuskan pengampunan secara besyarat. Pertama, Selama ini PT Samator tidak melakukan pelanggaran tetapi mereka tidak tahu berkaitan pengurusan izin yang ada, perlu saya katakan beda kota beda kebijakannya. Kedua, PT samator selalu menyambut baik dan tidak ada deadlock dalam pembahasan. Ketiga, adanya sikap proaktif dalam melengkapi persyaratan. Batas waktu tersebut juga kami tujukan kepada DPMTK-PTSP dalam melayani PT Samator terkait perizinan,” tegasnya.
Sementera itu, Plt Kepala Badan Perizinan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Muhammad Asnem mengatakan, pihaknya akan memberikan pelayanan secara maksimal kepada PT Samator. Saat ini kata dia, izin prinsip tinggal menunggu paraf dari Wakil Wali Kota Bontang. “Berkaitan dengan SIUP kami punya program Bersama Kami Sehari Saja Selesai (Bersahaja), jikalau izin prinsip sudah ada maka proses pembuatan SIUP dapat diselesaikan dalam sehari,” ungkap Asnem.
PT Samator menyambut baik keputusan dari DPRD Bontang. Persyaratan yang kurang akan dikejar dalam waktu yang dekat. “Kota Bontang merupakan tempat yang ramah untuk berinvestasi. Besok kami akan kembali melakukan mediasi dengan DPMTK-PTSP berkaitan dengan perizinan dan ketenagakerjaan, harapannya segera selesai,” tegas Yujion Kanwil PT Samator Kalimantan Timur. (*/ak)







