• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kriminal

Oknum Aparat Desa di Kutim Korupsi Rp2,1 Miliar, Dana Desa Habis untuk Aplikasi Pengganda Uang

by Redaksi Bontang Post
6 November 2025, 12:49
in Kriminal
Reading Time: 1 min read
0
Tersangka J (rompi pink), Kaur Keuangan Desa Bumi Etam, usai menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan APBDes senilai Rp 2,1 miliar.

Tersangka J (rompi pink), Kaur Keuangan Desa Bumi Etam, usai menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan APBDes senilai Rp 2,1 miliar.

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID, Kutim – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur (Kutim) menetapkan J, Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Bumi Etam, Kecamatan Kaubun, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan APBDes 2024. Penetapan dilakukan pada Rabu (5/11).

Kasi Pidsus Kejari Kutim Michael Antonius Firman Tambunan, menyebut pihaknya telah memeriksa 30 saksi dari perangkat desa, pejabat kecamatan, dan dua ahli.

“Tahun 2024 Desa Bumi Etam mengelola APBDes sekitar Rp10,4 miliar, termasuk pengadaan 15 motor untuk RT senilai Rp332,7 juta. Dana itu dicairkan oleh tersangka, namun tidak digunakan sesuai peruntukan,” ungkap Michael.

Dana tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi. Tak berhenti di situ, J juga menarik dana SiLPA 2024 sebesar Rp1,7 miliar lebih dengan memalsukan tanda tangan kepala desa, termasuk menyelewengkan dana pajak daerah dan pajak penghasilan.

Baca Juga:  Korupsi Eskalator, Pengembalian Kerugian Negara Berlanjut

Total uang yang disalahgunakan mencapai Rp2,113 miliar. Berdasarkan hasil pemeriksaan, dana itu digunakan tersangka untuk bermain aplikasi pengganda uang yang diketahui dari pesan broadcast WhatsApp.

“Awalnya tersangka sempat dapat keuntungan, tapi akhirnya semua uang habis di aplikasi itu,” ujarnya.

Saat ini, J ditahan selama 20 hari di Rutan Polres Kutim. Penyidik masih menelusuri aset milik tersangka dan mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 8 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (KP)

Baca Juga:  Perusda AUJ Ditarget Kajari
Tags: korupsi
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Empat Terdakwa Korupsi BKS Kaltim Divonis Ringan, Padahal Rugikan Negara Rp21 Miliar

Next Post

Wawali Bontang Sebut Penertiban Tak Cukup, Aktivitas Galian C Perlu Diatur Jelas

Related Posts

Daftar Tersangka OTT KPK di KPP Banjarmasin, Kepala Pajak Terima Suap Rp800 Juta untuk DP Rumah
Nasional

KPK Usut Dugaan Korupsi Cukai Rokok Djarum, Kerugian Negara Ditaksir Triliunan Rupiah

30 Oktober 2026, 12:56
Kejari Bontang Dalami Dugaan Kredit Fiktif BPR, Empat Saksi Diperiksa
Bontang

Kejari Bontang Dalami Dugaan Kredit Fiktif BPR, Empat Saksi Diperiksa

28 Oktober 2026, 13:43
Proyek Rp12,8 Miliar di Kutim Diperiksa Kejari, Dugaan Kerugian Negara Capai Rp2,25 Miliar
Kaltim

Proyek Rp12,8 Miliar di Kutim Diperiksa Kejari, Dugaan Kerugian Negara Capai Rp2,25 Miliar

25 September 2026, 15:18
Daftar Tersangka OTT KPK di KPP Banjarmasin, Kepala Pajak Terima Suap Rp800 Juta untuk DP Rumah
Nasional

OTT KPK di Jabodetabek Seret Dirjen ATR/BPN dan Politikus Golkar Fahd A Rafiq, Uang Ratusan Miliar Disita

15 September 2026, 11:39
Kasus Gratifikasi Eks Bupati Kukar, KPK Periksa Anggota DPRD Kaltim dan Petinggi Perusahaan
Kaltim

Kasus Gratifikasi Eks Bupati Kukar, KPK Periksa Anggota DPRD Kaltim dan Petinggi Perusahaan

7 Agustus 2026, 10:00
Tak Berhenti di Dishub, Dugaan Korupsi Bimtek OPD Lain Mulai Didalami Kejari Bontang
Bontang

Tak Berhenti di Dishub, Dugaan Korupsi Bimtek OPD Lain Mulai Didalami Kejari Bontang

4 Agustus 2026, 12:06

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Absen di Singa Cup

    1 shares
    Share 1 Tweet 0
  • Ragam Alasan Masyarakat Pilih Golput

    2 shares
    Share 2 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.