BONTANGPOST.ID, Kutim – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur (Kutim) menetapkan J, Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Bumi Etam, Kecamatan Kaubun, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan APBDes 2024. Penetapan dilakukan pada Rabu (5/11).
Kasi Pidsus Kejari Kutim Michael Antonius Firman Tambunan, menyebut pihaknya telah memeriksa 30 saksi dari perangkat desa, pejabat kecamatan, dan dua ahli.
“Tahun 2024 Desa Bumi Etam mengelola APBDes sekitar Rp10,4 miliar, termasuk pengadaan 15 motor untuk RT senilai Rp332,7 juta. Dana itu dicairkan oleh tersangka, namun tidak digunakan sesuai peruntukan,” ungkap Michael.
Dana tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi. Tak berhenti di situ, J juga menarik dana SiLPA 2024 sebesar Rp1,7 miliar lebih dengan memalsukan tanda tangan kepala desa, termasuk menyelewengkan dana pajak daerah dan pajak penghasilan.
Total uang yang disalahgunakan mencapai Rp2,113 miliar. Berdasarkan hasil pemeriksaan, dana itu digunakan tersangka untuk bermain aplikasi pengganda uang yang diketahui dari pesan broadcast WhatsApp.
“Awalnya tersangka sempat dapat keuntungan, tapi akhirnya semua uang habis di aplikasi itu,” ujarnya.
Saat ini, J ditahan selama 20 hari di Rutan Polres Kutim. Penyidik masih menelusuri aset milik tersangka dan mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 8 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (KP)







