• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kriminal

Oknum Aparat Desa di Kutim Korupsi Rp2,1 Miliar, Dana Desa Habis untuk Aplikasi Pengganda Uang

by Redaksi Bontang Post
6 November 2025, 12:49
in Kriminal
Reading Time: 1 min read
0
Tersangka J (rompi pink), Kaur Keuangan Desa Bumi Etam, usai menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan APBDes senilai Rp 2,1 miliar.

Tersangka J (rompi pink), Kaur Keuangan Desa Bumi Etam, usai menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan APBDes senilai Rp 2,1 miliar.

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID, Kutim – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur (Kutim) menetapkan J, Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Bumi Etam, Kecamatan Kaubun, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan APBDes 2024. Penetapan dilakukan pada Rabu (5/11).

Kasi Pidsus Kejari Kutim Michael Antonius Firman Tambunan, menyebut pihaknya telah memeriksa 30 saksi dari perangkat desa, pejabat kecamatan, dan dua ahli.

“Tahun 2024 Desa Bumi Etam mengelola APBDes sekitar Rp10,4 miliar, termasuk pengadaan 15 motor untuk RT senilai Rp332,7 juta. Dana itu dicairkan oleh tersangka, namun tidak digunakan sesuai peruntukan,” ungkap Michael.

Dana tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi. Tak berhenti di situ, J juga menarik dana SiLPA 2024 sebesar Rp1,7 miliar lebih dengan memalsukan tanda tangan kepala desa, termasuk menyelewengkan dana pajak daerah dan pajak penghasilan.

Baca Juga:  Proyek Ombak Beras Basah Rugikan Negara Rp 10 M

Total uang yang disalahgunakan mencapai Rp2,113 miliar. Berdasarkan hasil pemeriksaan, dana itu digunakan tersangka untuk bermain aplikasi pengganda uang yang diketahui dari pesan broadcast WhatsApp.

“Awalnya tersangka sempat dapat keuntungan, tapi akhirnya semua uang habis di aplikasi itu,” ujarnya.

Saat ini, J ditahan selama 20 hari di Rutan Polres Kutim. Penyidik masih menelusuri aset milik tersangka dan mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 8 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (KP)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: korupsi
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Empat Terdakwa Korupsi BKS Kaltim Divonis Ringan, Padahal Rugikan Negara Rp21 Miliar

Next Post

Wawali Bontang Sebut Penertiban Tak Cukup, Aktivitas Galian C Perlu Diatur Jelas

Related Posts

Sudah Jadi Tersangka, Kadis Ketahanan Pangan Kutim Belum Dicopot
Kaltim

Sudah Jadi Tersangka, Kadis Ketahanan Pangan Kutim Belum Dicopot

16 April 2026, 14:03
Kejati Kaltim Geledah Kantor Dinas ESDM, Selidiki Dugaan Korupsi Sektor Pertambangan
Kaltim

Kejati Kaltim Geledah Kantor Dinas ESDM, Selidiki Dugaan Korupsi Sektor Pertambangan

17 Maret 2026, 08:16
Korupsi Lahan Labkesda Bontang, Satriansyah Divonis 4 Tahun Penjara
Bontang

Korupsi Lahan Labkesda Bontang, Satriansyah Divonis 4 Tahun Penjara

26 Februari 2026, 10:00
Kejaksaan Tinggi Kaltim Tahan Direktur Tiga Perusahaan dalam Kasus Dugaan Korupsi Tambang di Kukar
Kaltim

Kejaksaan Tinggi Kaltim Tahan Direktur Tiga Perusahaan dalam Kasus Dugaan Korupsi Tambang di Kukar

24 Februari 2026, 10:10
Daftar Tersangka OTT KPK di KPP Banjarmasin, Kepala Pajak Terima Suap Rp800 Juta untuk DP Rumah
Nasional

Daftar Tersangka OTT KPK di KPP Banjarmasin, Kepala Pajak Terima Suap Rp800 Juta untuk DP Rumah

6 Februari 2026, 09:40
Kasus Bimtek Dishub Jadi Pelajaran, Wali Kota Bontang Ingatkan ASN Bekerja Profesional
Bontang

Kasus Bimtek Dishub Jadi Pelajaran, Wali Kota Bontang Ingatkan ASN Bekerja Profesional

30 Januari 2026, 13:46

Terpopuler

  • Puluhan Warga Tagih Uang di Toko Emas Berebas Tengah Bontang, Dugaan Investasi Bodong Mencuat

    Puluhan Warga Tagih Uang di Toko Emas Berebas Tengah Bontang, Dugaan Investasi Bodong Mencuat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Investasi Bodong Rugikan Rp18 Miliar, Istri Anggota DPRD Bontang Ikut Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Bontang Gelar Mutasi Besok, Nama Pejabat Masih Dirahasiakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Bulan, Polisi Ringkus 24 Tersangka Narkoba, Kasus Terbanyak di Bontang Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.