• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kriminal

Empat Terdakwa Korupsi BKS Kaltim Divonis Ringan, Padahal Rugikan Negara Rp21 Miliar

by Redaksi Bontang Post
6 November 2025, 11:12
in Kriminal
Reading Time: 2 mins read
0
Empat terdakwa di Korupsi Penyertaan modal di PT Bara Kaltim Sejahtera menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Samarinda, Rabu (5/11/2025). (Bayu/KP)

Empat terdakwa di Korupsi Penyertaan modal di PT Bara Kaltim Sejahtera menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Samarinda, Rabu (5/11/2025). (Bayu/KP)

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID – Perkara korupsi penyertaan modal di PT Bara Kaltim Sejahtera (BKS) memasuki babak akhir. Setelah tiga bulan bersidang, Pengadilan Tipikor Samarinda menjatuhkan putusan terhadap empat terdakwa dalam kasus ini, Rabu (5/11/2025).

Majelis hakim yang dipimpin Nyoto Hindaryanto, didampingi Jemmy Tanjung Utama dan Hariyanto, membacakan satu per satu vonis kepada para terdakwa. Hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.

Terdakwa Nurhadi Jamaluddin, kuasa direksi CV Algozan, dinyatakan bersalah atas wanprestasi dalam kerja sama dengan BKS pada 2017. Ia menerima uang muka pembelian batubara tanpa pernah menyerahkan barang, sehingga menimbulkan kerugian daerah.

Nurhadi dijatuhi 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan mengganti kerugian negara Rp6,37 miliar sebagai uang pengganti. Jika tidak dibayar dalam 30 hari setelah putusan inkrah, hartanya disita, dan bila tak mencukupi, diganti pidana tambahan 2 tahun 6 bulan penjara.

Baca Juga:  Dititipkan di Lapas Bontang, Dandi Ditempatkan di Sel Isolasi

Vonis serupa dijatuhkan pada M. Noor Herryanto, Direktur PT Gunung Bara Unggul. Ia divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar Rp7,3 miliar uang pengganti.

Sementara Syamsul Rizal, Direktur PT Raihmadan Putra Berjaya, dijatuhi hukuman 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan. Majelis mempertimbangkan sikap kooperatifnya serta upaya mengembalikan kerugian negara sebesar Rp2,5 miliar.

Terakhir, mantan Direktur PT BKS periode 2016–2020, Idaman Ginting Suka, dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan. Ia dinilai lalai mengelola penyertaan modal Pemprov Kaltim hingga menyebabkan kerugian daerah mencapai Rp21,2 miliar.

Baca Juga:  Kaltim Masuk 10 Besar Provinsi Paling Korup, Nilai Suap Capai Rp16,36 Miliar

Keempat terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Baik jaksa maupun terdakwa masih menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. (KP)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: BKS Kaltimkorupsi
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Prabowo Targetkan Pembangunan Jalur Kereta Trans-Sumatra, Trans-Kalimantan, dan Trans-Sulawesi

Next Post

Oknum Aparat Desa di Kutim Korupsi Rp2,1 Miliar, Dana Desa Habis untuk Aplikasi Pengganda Uang

Related Posts

Sudah Jadi Tersangka, Kadis Ketahanan Pangan Kutim Belum Dicopot
Kaltim

Sudah Jadi Tersangka, Kadis Ketahanan Pangan Kutim Belum Dicopot

16 April 2026, 14:03
Kejati Kaltim Geledah Kantor Dinas ESDM, Selidiki Dugaan Korupsi Sektor Pertambangan
Kaltim

Kejati Kaltim Geledah Kantor Dinas ESDM, Selidiki Dugaan Korupsi Sektor Pertambangan

17 Maret 2026, 08:16
Korupsi Lahan Labkesda Bontang, Satriansyah Divonis 4 Tahun Penjara
Bontang

Korupsi Lahan Labkesda Bontang, Satriansyah Divonis 4 Tahun Penjara

26 Februari 2026, 10:00
Kejaksaan Tinggi Kaltim Tahan Direktur Tiga Perusahaan dalam Kasus Dugaan Korupsi Tambang di Kukar
Kaltim

Kejaksaan Tinggi Kaltim Tahan Direktur Tiga Perusahaan dalam Kasus Dugaan Korupsi Tambang di Kukar

24 Februari 2026, 10:10
Daftar Tersangka OTT KPK di KPP Banjarmasin, Kepala Pajak Terima Suap Rp800 Juta untuk DP Rumah
Nasional

Daftar Tersangka OTT KPK di KPP Banjarmasin, Kepala Pajak Terima Suap Rp800 Juta untuk DP Rumah

6 Februari 2026, 09:40
Kasus Bimtek Dishub Jadi Pelajaran, Wali Kota Bontang Ingatkan ASN Bekerja Profesional
Bontang

Kasus Bimtek Dishub Jadi Pelajaran, Wali Kota Bontang Ingatkan ASN Bekerja Profesional

30 Januari 2026, 13:46

Terpopuler

  • Puluhan Warga Tagih Uang di Toko Emas Berebas Tengah Bontang, Dugaan Investasi Bodong Mencuat

    Puluhan Warga Tagih Uang di Toko Emas Berebas Tengah Bontang, Dugaan Investasi Bodong Mencuat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Investasi Bodong Rugikan Rp18 Miliar, Istri Anggota DPRD Bontang Ikut Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Bontang Gelar Mutasi Besok, Nama Pejabat Masih Dirahasiakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpol PP dan Dishub Kembali Tertibkan PKL dan Parkir Liar di Trotoar Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Bulan, Polisi Ringkus 24 Tersangka Narkoba, Kasus Terbanyak di Bontang Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.