BONTANGPOST.ID, Bontang – Kasus pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan mantan Tenaga Kerja Daerah (TKD) berinisial H di Pasar Citra Mas, Loktuan, resmi bergulir ke ranah hukum setelah para korban melapor ke kepolisian.
Kepala UPT Pasar Kota Bontang Nurfaidah, menyebut pelaku sebelumnya diberi tenggat hingga 2 November 2025 untuk mengembalikan total kerugian pedagang. Namun hingga batas waktu habis, H tidak mampu memenuhi kewajiban tersebut.
“Sejak 2 Oktober sudah diberikan waktu. Dan saya mendapat informasi bahwa korban akhirnya melapor ke pihak kepolisian karena uangnya tidak kunjung dikembalikan,” kata Nurfaidah, Selasa (18/11/2025).
H pun telah resmi diberhentikan dari tugasnya sebagai TKD sejak kasus pungli ini terungkap pada Agustus lalu. Nurfaidah menegaskan pihaknya siap membantu proses penyidikan bila dimintai keterangan.
“Pastinya saya siap jika harus memberikan keterangan untuk memperlancar proses hukum yang berjalan,” tegasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Reskrim AKP Randy Anugrah Putranto membenarkan laporan tersebut. Dua korban, berinisial W dan R, telah masuk masing-masing pada 5 dan 12 November 2025. Sementara satu korban lainnya belum melapor.
Meski demikian, polisi memastikan proses hukum tetap berjalan.
“Pelapor sudah kami ambil keterangannya. Selanjutnya kami akan memanggil saksi-saksi, termasuk pihak UPT Pasar, untuk mengetahui regulasi penyewaan lapak yang semestinya,” ujar Randy.
Sebelumnya, H diduga melakukan pungli kepada pedagang baru dengan dalih menyediakan lapak resmi. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp14 juta dari tiga korban dengan nominal bervariasi. (*)






