BONTANGPOST.ID, Samarinda – Sejumlah organisasi lingkungan di Kaltim mendesak pemerintah secepatnya melakukan moratorium izin tambang. Mengingat kondisi paska aktivitas tambang meninggalkan jejak kerusakan.
Pokja 30 menilai setidaknya ada dua masalah krusial dalam pertambangan. Yakni implementasi reklamasi tambang dan transparansi keterbukaan informasi publik yang minim.
Koordinator Pokja 30 Buyung Marajo mengatakan, implementasi reklamasi seringkali tidak berlangsung optimal. Bahkan ada yang tak sesuai ketentuan. Ada lubang tambang yang ditinggalkan begitu saja.
“Artinya tanpa reklamasi dan menimbulkan korban jiwa,” katanya.
Seperti anak-anak yang meninggal di lubang bekas tambang. Penyebabnya selalu sama karena pengawasan lemah dan biaya reklamasi tinggi. Sehingga perusahaan lari dari tanggung jawab untuk melakukan reklamasi. Apalagi di Kaltim sudah berbagai macam izin.
“Industri ekstraktif ini boros dan rakus akan lahan,” tuturnya.
Pihaknya meyakini lambat laun menyingkirkan ruang hidup rakyat. Dia menjelaskan, pertambangan dilakukan atas nama investasi untuk mengejar pendapatan kas daerah dan nasional.
Sementara di lingkar tambang, kesejahteraan jauh menyentuh masyarakat. “Sampai sekarang keseriusan pemerintah sebagai pengawas masih perlu dipertanyakan atas kerusakan yang terjadi,” jelasnya.
Tak hanya itu, akses masyarakat terhadap informasi pertambangan masih sempit. Kewajiban dan kepatuhan terhadap keterbukaan informasi oleh perusahaan tambang maupun pemerintah dinilai setengah-setengah.
Mulai dari prosedur akses informasi yang berbelit-belit hingga penanganan yang lambat atas permintaan informasi terhadap pertambangan. Akses informasi susah dan lambat.
“Cukup sudah perizinan ini diberikan, saatnya moratorium izin-izin pertambangan. Bagi yang tidak patuh ditindak tegas sebagai bukti negara ini berdaulat,” tegasnya. (KP)







