• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Nasional

KPK Tetapkan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji

by Redaksi Bontang Post
9 Januari 2026, 20:55
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
0
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. (dok/kp)

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. (dok/kp)

Share on FacebookShare on Twitter
BONTANGPOST.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan status tersangka bagi mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Pria yang akrab disapa Gus Yaqut ini terjerat dalam kasus dugaan korupsi terkait penetapan kuota dan tata kelola penyelenggaraan ibadah haji periode 2023–2024.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcayanto, mengonfirmasi kabar tersebut pada Jumat (9/1). Senada dengan itu, Juru Bicara KPK. Budi Prasetyo juga memvalidasi bahwa proses hukum terhadap Yaqut telah naik ke tahap penyidikan dengan penetapan status tersangka.

“Benar, penetapan tersangka telah dilakukan terkait penyidikan perkara distribusi kuota haji,” ungkap Budi kepada awak media.

Kasus ini berfokus pada dugaan penyimpangan dalam pembagian kuota tambahan haji tahun 2024.

Baca Juga:  Bukan Sekadar Kuota Haji Tambahan, Ini yang Dipersoalkan KPK dari Gus Yaqut

Berdasarkan regulasi undang-undang, kuota haji seharusnya dialokasikan sebesar 92 persen untuk jamaah reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Namun, Kemenag di bawah kepemimpinan Yaqut diduga melakukan diskresi sepihak atas 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi dengan membaginya secara merata (50:50).

Ketidaksesuaian prosedur ini memicu kecurigaan adanya praktik transaksi ilegal atau “jual-beli” kuota haji khusus kepada biro travel tertentu.

Modus ini diduga memungkinkan jamaah berangkat tanpa antre panjang melalui pemberian uang pelicin kepada oknum di lingkungan kementerian.

Sejauh ini, lembaga antirasuah telah melakukan langkah-langkah strategis, di antaranya pencegahan ke luar negeri. Selain Yaqut, KPK juga mencegah mantan Stafsus Menag Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex) dan pemilik travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur, untuk bepergian ke luar negeri.

Baca Juga:  Alasan Komisi Pemberantasan Korupsi Alihkan Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tahanan Rumah

Pemeriksaan saksi sejumlah pejabat Kemenag dan pihak swasta telah dipanggil untuk memberikan keterangan, dan penyitaan dokumen berbagai bukti administrasi terkait pengambilan keputusan kuota telah diamankan sebagai barang bukti.

Atas dugaan pelanggaran ini, para pihak terkait terancam jeratan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara atau menguntungkan diri sendiri dan orang lain.(KP)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: korupsi kuota haji
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Rudy Ong Chandra Ajukan Pledoi, Sebut Dakwaan Suap Tambang Kaltim Tak Terbukti

Next Post

Puncak Arus Balik Nataru, 1.348 Penumpang Turun di Pelabuhan Loktuan

Related Posts

Alasan Komisi Pemberantasan Korupsi Alihkan Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tahanan Rumah
Nasional

Mantan Menag Yaqut Cholil Kembali Ditahan di Rutan KPK Setelah Libur Lebaran

24 Maret 2026, 15:20
Alasan Komisi Pemberantasan Korupsi Alihkan Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tahanan Rumah
Nasional

Alasan Komisi Pemberantasan Korupsi Alihkan Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tahanan Rumah

24 Maret 2026, 08:00
KPK Resmi Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Sepekan Jelang Lebaran
Nasional

KPK Resmi Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Sepekan Jelang Lebaran

13 Maret 2026, 05:50
KPK Tetapkan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji
Nasional

Bukan Sekadar Kuota Haji Tambahan, Ini yang Dipersoalkan KPK dari Gus Yaqut

12 Januari 2026, 20:05

Terpopuler

  • Didominasi Perempuan, Wali Kota Bontang Lantik Camat dan 10 Lurah Baru

    Didominasi Perempuan, Wali Kota Bontang Lantik Camat dan 10 Lurah Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Investasi Bodong Rugikan Rp18 Miliar, Istri Anggota DPRD Bontang Ikut Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penjual Air Kesehatan Sebar Hoax

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Demo 21 April, DPRD Kaltim Sepakati Tuntutan Mahasiswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puluhan Warga Tagih Uang di Toko Emas Berebas Tengah Bontang, Dugaan Investasi Bodong Mencuat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.