BONTANGPOST.ID, Bontang – Kasus penganiayaan terjadi di salah satu tempat hiburan malam di Kota Bontang. Peristiwa tersebut berlangsung di Tempat Hiburan Malam, Jalan Hayam Wuruk, Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan, Minggu (18/1/2026) dini hari.
Terduga pelaku berinisial H (21), seorang perempuan. Insiden bermula dari cekcok mulut antara teman terduga dan pelapor yang dipicu persoalan pribadi. Terduga kemudian membela temannya dan mengajak pelapor menuju toilet.
Di lokasi tersebut, terduga diduga melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong hingga menyebabkan pelapor mengalami luka pada bagian pelipis mata kanan.
Wakapolres Bontang Kompol Ropiyani membenarkan adanya peristiwa tersebut. Ia menegaskan bahwa laporan korban telah ditindaklanjuti oleh kepolisian sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Setiap laporan masyarakat kami terima dan tangani secara serius. Kasus ini masih dalam proses penyidikan untuk memastikan peran dan pertanggungjawaban hukum terduga pelaku,” ujarnya.
Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa satu potong baju model cardigan berwarna hijau sage yang diduga berkaitan dengan peristiwa penganiayaan tersebut.
Atas perbuatannya, terduga dijerat Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. (*)







