BONTANGPOST.ID – Pemerintah tengah memfinalisasi kebijakan baru penyaluran LPG 3 kilogram agar subsidi energi benar-benar diterima masyarakat yang berhak. Aturan ini dirancang untuk menciptakan harga yang lebih seragam sekaligus menutup celah kebocoran distribusi gas melon.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, menyampaikan kebijakan baru tersebut ditargetkan mulai diterapkan tahun ini. Salah satu poin krusial adalah pengawasan pembelian LPG 3 kg berbasis data identitas kependudukan.
Namun, penerapannya tidak dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia. Pemerintah memilih skema bertahap dengan uji coba di sejumlah wilayah sebelum diberlakukan secara nasional.
“Pengalaman sebelumnya menjadi pelajaran penting. Kita tidak ingin kebijakan besar diterapkan sekaligus tanpa kesiapan di lapangan,” ujar Laode dalam keterangan resmi Kementerian ESDM.
Tahap awal implementasi akan difokuskan di beberapa kawasan perkotaan sebagai proyek percontohan. Pemerintah menyiapkan masa transisi sekitar enam bulan untuk menilai efektivitas sistem, kesiapan distribusi, serta respons masyarakat.
Dalam skema baru ini, pembelian LPG 3 kg akan terhubung langsung dengan identitas kependudukan. Laode menilai hal tersebut tidak lagi menjadi kendala teknis karena akses teknologi dan sistem pendataan kini telah menjangkau hingga wilayah pedesaan. Pertamina juga diminta aktif melakukan sosialisasi agar masyarakat memahami mekanisme yang diterapkan.
Tak hanya itu, pemerintah juga menyiapkan regulasi baru sebagai dasar hukum penyaluran LPG bersubsidi. Berbeda dari sebelumnya yang hanya berupa penyesuaian aturan, regulasi ini disesuaikan dengan kondisi dan tantangan distribusi terkini.
Perubahan mendasar lainnya terletak pada penentuan kelompok penerima LPG 3 kg. Pemerintah akan menggunakan basis data kesejahteraan dari Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai acuan. Masyarakat dengan tingkat ekonomi tertentu akan dibatasi aksesnya terhadap gas bersubsidi tersebut.
“Ke depan tidak lagi sekadar imbauan. Pembatasan akan dilakukan berbasis data agar subsidi benar-benar tepat sasaran,” tegas Laode.
Selain itu, sistem distribusi LPG 3 kg juga diperketat dengan menambah lapisan penyaluran. Jika sebelumnya hanya melalui agen dan pangkalan, kini akan ditambahkan sub-pangkalan sebagai titik pengawasan tambahan sebelum gas sampai ke konsumen.
Dengan skema baru ini, pemerintah berharap pengawasan LPG 3 kg menjadi lebih terkontrol, harga lebih merata, dan praktik penyalahgunaan subsidi dapat ditekan. (KP)








