BONTANGPOST.ID, Samarinda – Keputusan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengembalikan mobil dinas Gubernur setelah ramai diperbincangkan publik dinilai tak memiliki dasar hukum yang jelas.
Pengamat hukum dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menilai langkah tersebut lebih terkesan sebagai upaya meredam kemarahan publik ketimbang keputusan yang berpijak pada ketentuan hukum positif.
“Dalam logika hukum positif di Indonesia, tidak ada istilah pengembalian setelah transaksi beres. Begitu barang diserahkan dan dibayar menggunakan uang daerah, maka peristiwa jual-beli sudah terjadi. Ikatan itu tidak bisa dihapus begitu saja dengan pernyataan politik,” ujarnya, Senin (3/3/2026).
Menurut Herdiansyah, terdapat kekeliruan dalam memahami aspek hukum pengadaan mobil mewah senilai Rp8,5 miliar tersebut. Jika pembayaran telah dilakukan, maka secara hukum tidak ada ruang untuk membatalkan transaksi secara sepihak.
Apa yang disebut sebagai pengembalian, kata dia, justru berpotensi masuk ke wilayah ekstra-legal—yakni ketika pemerintah lebih mengandalkan otoritas jabatan dan relasi kuasa dibanding prosedur hukum yang semestinya ditempuh.
“Kalau sudah dibayarkan, jelas tidak bisa,” tegasnya.
Herdiansyah yang akrab disapa Castro menjelaskan, mekanisme yang sah untuk melepas aset daerah seharusnya melalui proses pelelangan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Namun jalur tersebut memiliki konsekuensi, yakni kemungkinan penyusutan nilai aset dibanding harga pengadaan awal.
Kondisi itu berpotensi menimbulkan selisih antara harga lelang dan anggaran yang telah dibayarkan kepada penyedia. Selisih tersebut, menurutnya, bisa berujung pada potensi kerugian daerah.
“Selisih itu berpotensi menimbulkan kerugian daerah. Harus ada yang menalangi, siapa?” pungkasnya. (KP)







