BONTANGPOST.ID, Kutim – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur bersiap menyurati ratusan perusahaan yang belum melaporkan realisasi pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Distransnaker Kutai Timur, Trisno, mengungkapkan hingga H-3 Lebaran, baru 156 perusahaan yang menyampaikan laporan. Padahal, total perusahaan di Kutim diperkirakan mencapai 400 hingga 500.
“Data terakhir sebelum Lebaran, H-3 itu sudah ada 156 perusahaan yang melapor. Sampai hari ini belum kami monitor lagi karena masih suasana Lebaran,” ujarnya, Senin (23/3).
Meski demikian, pihaknya belum menerima laporan pengaduan dari pekerja terkait pembayaran THR. Namun, hal tersebut belum bisa menjadi indikator bahwa seluruh perusahaan telah memenuhi kewajibannya.
Menurut Trisno, laporan dari perusahaan tetap diperlukan sebagai bahan monitoring pemerintah sekaligus evaluasi kepatuhan terhadap regulasi.
“Bisa saja ada kendala, tetapi karyawan enggan melapor. Karena itu kami minta perusahaan juga aktif melaporkan,” jelasnya.
Usai masa cuti bersama Lebaran, pihaknya akan segera mengirimkan surat kepada perusahaan yang belum menyampaikan laporan realisasi THR.
“Nanti setelah masuk kerja, kami akan berkirim surat agar perusahaan segera melaporkan,” tambahnya.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh perusahaan di Kutim menjalankan kewajiban pembayaran THR sesuai ketentuan. Posko pengaduan THR sendiri masih dibuka hingga H+7 Lebaran.
Perusahaan yang terlambat atau tidak membayarkan THR akan dikenakan sanksi administratif sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021. (KP)







