BONTANGPOST.ID – Singkatnya proses pengurusan izin tambang saat masa transisi kewenangan dari kabupaten/kota ke provinsi mengemuka dalam sidang lanjutan dugaan suap di Pengadilan Tipikor Samarinda.
Kasus ini menyeret nama Dayang Donna Walfiaries Tania. Kuasa hukumnya, Hendrik Kusnianto, menegaskan bahwa pada masa transisi tersebut, dasar penerbitan izin hanya berbekal pertimbangan teknis (pertek).
“Itu juga ada imbauan Gubernur Kaltim saat itu, Awang Faroek Ishak,” ujarnya usai sidang, Senin (30/3/2026).
Menurut Hendrik, sebelum masa transisi, jalur perizinan jauh lebih panjang. Namun, percepatan terjadi karena adanya pendelegasian kewenangan dari gubernur kepada instansi yang menangani perizinan, sehingga memangkas rantai birokrasi.
Terkait dasar penerbitan yang hanya bertumpu pada satu parameter, ia menyebut hal itu sesuai dengan aturan yang berlaku saat itu. Peraturan presiden tentang peralihan kewenangan pertambangan, kata dia, belum memuat banyak variabel.
“Baru berubah Juni 2015, sementara izin-izin itu terbit Januari 2015,” jelasnya.
Dengan demikian, enam IUP tersebut terbit saat regulasi masih sederhana dan belum kompleks seperti setelah revisi.
Terkait nama kliennya yang disebut dalam persidangan, Hendrik tidak membantah hal tersebut. Namun, ia menilai keterangan saksi belum cukup kuat.
Tiga saksi yang dihadirkan jaksa KPK mengaku hanya mendengar informasi tersebut. Dari persidangan juga tidak terungkap adanya aturan yang dilanggar maupun prosedur yang diterabas.
“Semua tetap dalam koridor. Hanya jadi atensi khusus saja,” pungkasnya. (KP)







