• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kaltim

Kementerian LH Beri Rapor Merah ke 65 Perusahaan di Kaltim, Terbanyak Sektor Tambang dan Sawit

by Edwin Agustyan
21 Mei 2026, 12:07
in Kaltim
Reading Time: 4 mins read
0
Ilustrasi kerusakan lingkungan. (AI/BP)

Ilustrasi kerusakan lingkungan. (AI/BP)

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST,ID – Kinerja pengelolaan lingkungan perusahaan di Kalimantan Timur kembali menjadi sorotan. Sebanyak 65 perusahaan di Kaltim menerima peringkat merah dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) 2024–2025 yang diterbitkan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

Dari jumlah tersebut, sektor pertambangan batu bara menjadi penyumbang terbanyak dengan 22 perusahaan, disusul sektor perkebunan sawit sebanyak 20 perusahaan. Sisanya berasal dari berbagai sektor usaha lainnya.

Laporan PROPER ditetapkan KLH pada 24 April 2026 dan mulai dipublikasikan melalui laman resmi kementerian sejak 4 Mei 2026.

Peringkat merah diberikan kepada perusahaan yang dinilai belum memenuhi ketentuan pengelolaan lingkungan sesuai peraturan perundang-undangan. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2025.

KLH menegaskan PROPER kini tidak lagi sekadar menjadi instrumen evaluasi administratif, tetapi diarahkan sebagai alat transformasi untuk mendorong peningkatan standar pengelolaan lingkungan dan tanggung jawab sosial perusahaan.

Baca Juga:  Tangis Warga Adat di Tengah Pembangunan IKN, Kini Air Bersih pun Harus Dibeli

Berdasarkan data yang dihimpun, sebanyak 42 perusahaan atau hampir dua pertiga dari total perusahaan berperingkat merah di Kaltim berasal dari sektor tambang batu bara dan perkebunan sawit.

Temuan ini menjadi perhatian tersendiri mengingat Kalimantan Timur selama ini bergantung pada industri ekstraktif dan perkebunan sebagai penggerak utama ekonomi daerah.

Dari sisi wilayah, Kutai Kartanegara menjadi daerah dengan jumlah perusahaan merah terbanyak, yakni 23 perusahaan atau sekitar 35,4 persen dari total temuan.

Jumlah tersebut jauh lebih tinggi dibanding daerah lain seperti Berau dan Kutai Timur yang masing-masing mencatat sembilan perusahaan. Disusul Balikpapan tujuh perusahaan, Samarinda dan Kutai Barat masing-masing lima perusahaan, Paser empat perusahaan, Bontang dua perusahaan, serta Penajam Paser Utara satu perusahaan.

Baca Juga:  Dilema Investasi dan Kerusakan Hutan

Selain sektor tambang dan sawit, daftar merah PROPER juga mencakup sejumlah perusahaan dari sektor energi dan industri lainnya, seperti PLTU, PLTGU, pengolahan limbah B3, pengusahaan hutan, kawasan industri, pelabuhan, industri logam, distribusi migas, semen, hingga penunjang pertambangan.

Masuknya berbagai sektor tersebut menunjukkan persoalan kepatuhan lingkungan masih menjadi tantangan luas di Kalimantan Timur.

View this post on Instagram

 

A post shared by Real Account Bontangpost.id (@bontangpost.id)

Mantan Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, sebelumnya menegaskan pemerintah akan memperketat pembinaan dan penegakan hukum terhadap perusahaan yang belum taat terhadap aturan lingkungan.

“Perlindungan lingkungan hidup adalah kewajiban, bukan pilihan,” ujarnya saat pengumuman PROPER pada April lalu.

Baca Juga:  RSUD Taman Husada Bontang Beber Alasan Dapat Peringkat Merah

Dalam aturan terbaru PROPER 2025, pemerintah juga memperluas cakupan penilaian, mulai dari pengendalian pencemaran, pengelolaan limbah, audit lingkungan, hingga tata kelola lahan gambut dan pertambangan.

Selain itu, sistem penilaian kini menggunakan pendekatan Life Cycle Assessment (LCA) atau penilaian siklus hidup sebagai dasar evaluasi kinerja lingkungan perusahaan.

Masuknya 65 perusahaan Kaltim dalam kategori merah menjadi sinyal bahwa tantangan kepatuhan lingkungan di daerah masih cukup besar, khususnya di sektor tambang dan perkebunan yang selama ini mendominasi struktur ekonomi Kalimantan Timur.

Kunjungi tautan berikut ini untuk melihat daftar perusahaan yang mendapat peringkat merah. (riz)

Tags: Kerusakan HutanKerusakan LingkunganProper Merah
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

DPRD Bontang Minta Pemkot Petakan Anak Autisme untuk Perkuat Pendampingan

Next Post

Neni Dorong Kampus Negeri Hadir di Bontang, Dinilai Dongkrak Ekonomi Daerah

Related Posts

Pertamina Didesak Buka Penyebab Hujan Abu di Balikpapan, Warga Mengaku Sesak Napas
Kaltim

Pertamina Didesak Buka Penyebab Hujan Abu di Balikpapan, Warga Mengaku Sesak Napas

26 Juni 2026, 21:24
NU Dapat Tambang dari Penciutan Lahan Tambang KPC
Kaltim

33 Perusahaan Tambang di Kaltim Raih Proper Merah, KLH Ingatkan Ancaman Pencabutan Izin

25 Juni 2026, 12:00
DLH Bontang Klarifikasi PROPER Merah, KNI dan JO Dahana-BBRI Diklaim Tak Cemari Lingkungan
Bontang

DLH Bontang Klarifikasi PROPER Merah, KNI dan JO Dahana-BBRI Diklaim Tak Cemari Lingkungan

9 Juni 2026, 13:18
Polres Bontang Dalami Penyebab Dua Perusahaan Raih PROPER Merah
Bontang

Polres Bontang Dalami Penyebab Dua Perusahaan Raih PROPER Merah

30 Mei 2026, 15:30
9 Perusahaan Kutim Dapat PROPER Merah, Bupati Pilih Irit Bicara
Lingkungan

9 Perusahaan Kutim Dapat PROPER Merah, Bupati Pilih Irit Bicara

27 Mei 2026, 18:05
Tangis Warga Adat di Tengah Pembangunan IKN, Kini Air Bersih pun Harus Dibeli
Lingkungan

Tangis Warga Adat di Tengah Pembangunan IKN, Kini Air Bersih pun Harus Dibeli

25 Mei 2026, 15:17

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Hari Diburu, Maling Motor Petani Marangkayu Ditangkap di Tanjung Laut Indah Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudah Puluhan Tahun Berdiri, Perusahaan Daerah Bontang Belum Bisa Kelola Solar Nelayan Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.